Rabu 31 May 2017 05:00 WIB

Hitam Putih Jalanan yang Mulai Tersisihkan

Red: Agus Yulianto
Penyeberang jalan berusaha menyeberang di zebra cross sementara pengendara kendaraan bermotor tetap melaju (Ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Penyeberang jalan berusaha menyeberang di zebra cross sementara pengendara kendaraan bermotor tetap melaju (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nursyifa Mahmudah *)

Pada era modern ini, kehidupan di perkotaan, dapat dikatakan berkembang dengan begitu pesat. Hiruk pikuknya jalanan di kota tidak pernah sepi dari berbagai macam aktivitas berkendara yang membuat kehidupan perkotaan semakin ramai bahkan kemacetan yang tidak dapat dihindari. Selain itu, di jalan raya, dapat kita jumpai berbagai fasilitas seperti traffic light, lampu penerangan, halte bus, dan rambu-rambu lalu lintas umumnya yang memang ditujukan bagi para pengendara.

Keberadaan fasilitas umum tersebut salah satunya dibuat dan digunakan untuk meciptakan ketertiban, kenyamanan serta meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. Namun, fasilitas umum yang tersedia di jalan raya bukan hanya bagi para pengendara, tetapi terdapat fasilitas bagi para pejalan kaki yang juga memiliki hak di jalan raya. Hal itu ditandai dengan tersedianya fasilitas zebra cross.

Zebra cross adalah salah satu tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan bentuk garis membujur berwarna hitam dan putih yang tebal garisnya 330 mm dengan celah yang sama serta panjang sekurang-kurangnya 2.500 mm. Biasanya zebra cross dapat ditemukan berdekatan dengan traffic light. Di samping zebra cross ini terdapat rambu dilarang parkir, yang gunanya agar pejalan kaki lebih mudah terlihat oleh pengedara dan mempermudah pejalan kaki dengan aman melintasi jalan raya, dalam menyeberang tanpa takut tertabrak oleh kendaraan yang sedang melaju. Pejalan kaki yang berada di atas zebra cross mendapat prioritas terlebih dahulu.

Peraturan hukum tentang kewajiban pengendara dalam berlalu lintas terhadap pejalan kaki pada zebra cross itu sendiri terdapat sesuai dengan Undang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 131 ayat (2), disebutkan bahwa “Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan”. Serta pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”. Kemudian dalam pasal 284 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.

Dengan berlakunya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka semua pengendara semestinya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, seiring berjalannya waktu dengan gampangnya para pengendara masih banyak melakukan pelanggaran. Zebra cross sekarang ini mulai beralih fungsi dan bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Zebra cross yang seharusnya membuat pejalan kaki aman dalam menyeberang, tetapi kenyataannya sekarang sangat sulit bagi pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas tersebut. Karena, mereka terhalang oleh para pengendara yang bersikap egois tinggi seolah enggan berhenti beberapa menit untuk memberikan kesempatan bagi pejalan kaki yang mau menyeberang jalan.

Dengan sikap egois para pengendara ingin cepat sampai tujuan. Sehingga, fasilitas zebra cross kerap diabaikan oleh mereka. Bahkan, banyak pengendara motor, angkot ataupun mobil yang seenaknya menempati area zebra cross sebagai tempat parkir atau tempat pemberhentian ketika sedang menanti lampu merah.

Dengan kondisi ini, bagi pejalan kaki melintasi zebra cross sama saja membuat mereka berhimpitan dengan pengendara guna mencari celah agar bisa sampai diseberang jalan dan hal itu memiliki resiko yang membahayakan. Area zebra cross saat ini tidak lebih hanya menjadi hiasan di jalan raya. Bahkan, banyak zebra cross yang tidak terawat dengan baik, warnanya banyak yang sudah pudar dan penempatannya juga ada yang kurang tepat yang cenderung membuat pejalan kaki menyeberang bukan di zebra cross karena jauh dari tempatnya berdiri. Hal tersebut yang membuat sejumlah pejalan kaki merasa sama saja menyeberang di tempat yang tidak ada tanda zebra cross dan membuat para pejalan kaki mengurungkan niat untuk memanfaatkan zebra cross sebagai area penyeberangan.

   

Semua hal di atas dikarenakan kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam berlalu-lintas yang merupakan faktor penyebab utama yang membuat pengendara tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku dan tidak menghargai hak pejalan kaki di jalan raya. Pengetahuan berlalu lintas yang baik seharusnya dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat dari anak kecil, dewasa, hingga tua, sehingga dengan pengetahuan tersebut timbulnya kesadaran terhadap hukum yang berlaku.

Pengetahuan terhadap hukum berlalu lintas bukan berarti hanya sekedar tahu terhadap hukum tersebut. Tetapi, mengetahui apa saja yang diatur, apa yang dilarang, apa saja hak dan kewajiban masing-masing orang serta apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, semua masyarakat dapat mengaplikasikan sebagaimana berlalu lintas yang baik dan benar tanpa membuat salah satu pihak merasa dirugikan.

*) Progam Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan UMM

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement