Kamis 01 Jun 2017 06:42 WIB

FPDIP Kritik Lambannya Pembahasan Revisi UU Terorisme

Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris (kiri)
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengkritik lamban pembahasan revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena salah satu pimpinannya tidak layak memimpin panitia khusus tersebut.

"Kita lihat Romi Syafi'i (M Syafi'i) yang menjadi Ketua Pansus pernyataan-pernyataannya kontraproduktif. Saya ingat dalam kunjungan Pansus Terorisme ke Poso, Ketua Pansusnya menyampaikan bahwa sebetulnya yang teroris di sini bukan Santoso, tapi polisi yang teroris," kata Charles di Jakarta, Rabu (6/1).

Bahkan menurut Charles, Romo Syafi'i mengglorifikasi Santoso, sehingga dikhawatirkan Ketua Pansus itu punya ideologi lebih dekat kepada pelaku teror dibanding ideologi sebagai Ketua Pansus yang membahas Undang Undang Tindak Pidana Terorisme.

Namun menurut dia, hal itu merupakan dinamika di DPR karena posisi pimpinan pansus kebetulan diambil Partai Gerindra, sehingga menjadi hak fraksi tersebut mengutus salah satu kadernya.

"Kebetulan Fraksi Partai Gerindra mendapat posisi ketua pansus dan sudah jadi hak fraksi tersebut untuk mengutus yang dipercaya duduk sebagai ketua pansus," ujarnya pula.

Charles mengatakan sebagai anggota DPR memohon maaf karena DPR belum bisa memenuhi harapan publik dalam hal pembahasan RUU Terorisme sehingga terkesan agak lambat. Menurutya, tidak mengherankan apabila berbagai lembaga survei menempatkan institusi DPR sebagai lembaga yang paling tidak dipercayai oleh publik saat ini.

"Saya mohon maaf, karena setelah bom Kampung Melayu yang menjadi atensi publik tertuju pada pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas di DPR, ada Pansus yang sudah membahas RUU Terorisme dan sudah bekerja kurang lebih setahun," ujar dia.

Berkaitan itu, M Syafi'i menjelaskan Pansus Terorisme efektif bekerja pada Mei 2016, sehingga baru setahun, dan rapatnya dilakukan setiap Rabu dan Kamis. Selain itu, menurutnya lagi, dalam perkembangannya muncul formula pada diskusi pansus dan panja, lalu pemerintah setuju disusun ulang hingga 14 kali.

"Kalau pemerintah minta waktu untuk koordinasi maka mereka bukan melambatkan namun karena memang belum ada dalam RUU dan mereka ingin merumuskannya," katanya.

Dia mengatakan Pansus Terorisme maraton bekerja namun karena permasalahan berkembang membuat pembahasannya panjang. Menurutnya, saat ini dari 112 daftar inventarisir masalah (DIM) sudah dibahas 61, dan beberapa DIM hanya tinggal masalah redaksional saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement