Selasa 27 Jun 2017 10:04 WIB

Wakil Ketua MUI Apresiasi Cara Kemenag Putuskan Satu Syawal

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sebagai 'hakim' dinilai tepat dalam memutuskan penentapan satu Syawal 1438 Hijriyah. Pasalnya, penentuan satu Syawal tahun ini patut disyukuri karena perbedaan di kalangan umat Islam pada penentuan satu Syawal, tidak banyak berbeda.

"Pertama yang harus kita syukuri adalah bahwa 1 Syawal 1438 H tahun ini jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017 sehingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri bisa diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi, dalam keteragan tertulis, Selasa (27/6).

Zainut Tauhid mengatakan, hal tersebut merupakan karunia dari Allah SWT yang patut untuk syukuri, sehingga lebaran Idul Fitri kali ini lebih terasa semarak syiarnya. Hanya saja, ungkap dia, masih ada sebagian umat Islam yang berbeda dalam penentuan 1 Syawal 1438 H, sehingga pelaksanaan lebarannya berbeda.

Namun demikian, kata dia, hal tersebut tidak mengurangi kekhidmatan dan kekhusyuan dalam menunaikan ibadahnya.  "Perbedaan tersebut harus tetap kita terima sebagai sebuah kewajaran dan tidak perlu kita besar-besarkan, apalagi kita pertentangkan sehingga menimbulkan permusuhan. Semua harus tetap dibangun dalam bingkai persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah)," katanya lagi.

Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga memberikan apresiasi terhadap peran pemerintah dalam penetapan satu Syawal. Pemerintah melalui Kementerian Agama, kata dia, sudah mengambil kebijakan melalui sidang isbat.

Sidang isbat yang digelar Kemenag diikuti oleh semua kelompok yang mewakili organisasi Islam tingkat pusat di Indobesia dan juga diikuti oleh para tokoh Islam dan ilmuan yang ahli di bidangnya. Hal ini, kata dia, diharapkan bisa mengakododir semua kelompok dan golongan.

"Baik yang menggunakan metoda hisab maupun rukyah. Sehingga diharapkan hasilnya lebih akurat dan bisa diterima oleh semua umat Islam di Indonesia," katanya.

Menurut Zainut Tauhid, umat Islam harus memberikan kepercayaan kepada Pemerintah sebagai pihak yang berkompeten dalam menentukan awal bulan Ramadan, awal bulan Syawal dan awal bulan Dzulhijjah.

"Kedudukan Pemerintah di dalam hukum Islam adalah sebagai hakim pemutus, sebagaimana kaidah fiqih hukmul-haakim ilzaamun yarfa'u al-khilaf (Keputusan hakim adalah suatu yang harus ditaati sebagai pemutus perbedaan)," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement