Selasa 18 Jul 2017 20:34 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil ASEAN Desak Perlindungan Buruh Migran

Red: Ratna Puspita
Aktivis dari Migrant Care menggelar aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (18/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivis dari Migrant Care menggelar aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil ASEAN mendesak pemerintah untuk meningkatkan perlindungan buruh migran dengan mengadopsi Deklarasi Cebu ke dalam peraturan yang mengikat secara hukum di negara masing-masing.

"Kami mendorong pemerintah membangun satu instrumen yang kuat dan mengikat secara hukum. Kami akan berikan masukan ke Menteri Ketenagakerjaan dan duta-duta besar negara ASEAN untuk diperhatikan dan diadopsi di ASEAN Summit pada November 2017," papar Program Manager Advokasi ASEAN dari Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia Daniel Awigra di Jakarta, Selasa (18/7).

Organisasi masyarakat sipil dari delapan negara ASEAN mengadakan konsultasi regional untuk membahas langkah advokasi yang akan diberikan kepada pemerintah masing-masing di Jakarta, Selasa. Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Regional tentang Adopsi Instrumen ASEAN mengenai Perlindungan dan Promosi Hak-hak Buruh Migran itu ditandatangani oleh perwakilan delapan negara yakni Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Daniel mengatakan saat ini banyak negara yang belum mengadopsi Deklarasi Cebu tentang buruh migran ke dalam aturan hukum negaranya. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil ASEAN itu akan mendesak para pemimpin negara yang akan berkumpul pada ASEAN Summit untuk dapat memberi komitmennya demi peningkatan perlindungan bagi buruh migran.

Beberapa rekomendasi yang diberikan adalah bagi aturan perlindungan mengenai buruh migran dapat juga mencakup keluarga mereka. Selain itu, juga mendesak perlindungan bagi seluruh buruh migran terlepas dari status kepegawaiannya yang legal maupun yang ilegal.

Rekomendasi juga diberikan agar ada ketentuan khusus mengenai buruh migran perempuan dan pekerja domestik seperti pembantu rumah tangga yang mayoritas perempuan, sesuai dengan Deklarai CEDAW dan Konvensi ILO Nomor 189. "Kami menginginkan agar diskriminasi terhadap pekerja migran perempuan dihilangkan," ujar perwakilan koalisi dari Filipina, Ellene Esana, dari Centre for Migrant Filipina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement