Selasa 18 Jul 2017 21:01 WIB

Pembentukan Daerah Otonomi Baru Masih Ditunda

Rep: Rizki Jaramaya/ Red: Qommarria Rostanti
Mendagri Tjahjo Kumolo bergegas seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo bergegas seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih menunda pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Pasalnya hal tersebut terbentur oleh masalah anggaran negara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan arahan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, pemerintah harus menentukan skala prioritas terlebih dahulu akibat anggaran negara yang terbatas.

"Kalau diputuskan skala prioritas, semua skala prioritas. Disarankan Bapak Wapres tadi, kita lihat dulu lah, skala prioritas sekarang ini termasuk infrastruktur," ujar Tjahjo yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7).

Tjahjo mengatakan anggaran negara saat ini sedang difokuskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi seperti target Presiden Joko Widodo. Setelah itu, barulah kemungkinan pembentukan DOB akan dikaji kembali. Menurut dia, DOB merupakan hak konstitusional daerah, namun hak konstitusional negara juga harus dipertimbangkan.

"50 persen anggaran daerah itu masih mengandalkan pusat," kata Tjahjo.

Pembentukan daerah persiapan menuju DOB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah memutuskan menerapkan moratorium pembangunan daerah otonomi baru (DOB) selama tiga tahun.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menggelar rapat kerja dengan DPD RI mengenai desain besar penataan daerah (desertada). Dia mengatakan, rancangan peraturan pemerintah tentang desertada sedang dalam proses penyelesaian. Menurut Kalla, secara persentase defisit anggaran semakin tinggi sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu. 

"Seperti dimaklumi, defisit kita makin tinggi secara persentase. Kita harus selesaikan dulu masalah pokoknya," kata dia.

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang memaklumi bahwa kondisi perekonomian dunia masih belum membaik dan berimbas terhadap perekonomian Indonesia. Alhasil, permasalahan anggaran tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pendalaman mengenai DOB dan desertada. 

DPD RI sendiri telah menerima usulan pembentukan DOB sebanyak 173, yang terdiri 16 usulan DOB provinsi dan 157 usulan DOB kabupaten/kota. Bagi DPD RI, usulan ini harus dimaknai sebagai amanat yang sifatnya revolutif dan harus ditindaklanjuti oleh DPD RI, DPR RI dan Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement