Jumat 21 Jul 2017 09:24 WIB

Pembubaran Masyumi, PSI, dan HTI: Kisah Pilu di Hari Rabu

Red: Muhammad Subarkah
Sukarno dan Wakil Komandan Resimen Cakrabirawa, Kolonel Maulwi Saelan
Foto: dokrep
Sukarno dan Wakil Komandan Resimen Cakrabirawa, Kolonel Maulwi Saelan

Oleh Sabar Sitanggang

Dalam soal mengingat masa lalu, orang Prancis bilang ‘Sejarah itu mengulang’. Di wilayah lain ada juga ujaran senada: tak ada yang baru di bawah sinar matahari.

Nah, pada Rabu lalu (19/Juli), ujaran itu terbukti ketika ada pernyataan dari pemerintah mengenai pembubaran Ormas HTI yang diiringi dengan penerbitan Perppu pembubaran Ormas yang ditandatangani presiden Joko Widodo.

Lalu apa sejarah yang mengulang? Ya entah kebetulan atau tidak pilihan hari pembubaran Ormas HTI itu sama dengan hari ketika Partai Masyumi dan Partai Sosialis (PSI) dibubarkan oleh Presiden Sukarno pada awal tahun 1960-an.

Perbedaannya memang sedikit ada, yakni terkait dengan waktu pengumuman pembubaran itu. Pembubaran HTI diumumkan pada hari Rabu menjelang tengah hari, sekitar pukul 10.00-11.OO WIB. Sedangkan pembubaran Masyumi (danPSI) diketahui pada pagi hari ketika orang tengah bersiap kerja dan menyeruput kopi pagi seusai shalat Subuh, yakni sekitar puku 05.20 WIB tanggal 17 Agustus 1960.

Saat itu, Pimpinan Pusat Masyumi menerima surat dari Direktur Kabinet No. 2730/TU/60 yang berbunyi:

“Paduka Yang Mulia Presiden telah berkenan memerintahkan kepada kami untuk menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 200/1960, bahwa Partai Masyumi harus dibubarkan. Dalam waktu 30 hari sesudah tanggal keputusan ini, yaitu 17 Agustus 1960, Pimpinan Partai Masyumi harus menyatakan partainya bubar. Pembubaran ini harus diberitahukan kepada Presiden secepatnya. Kalau tidak, Partai Masyumi akan diumumkan sebagai ‘partai terlarang’.”

Bahkan, untuk menguatkannya, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 128 Tahun 1960 yang menyatakan, bahwa partai yang diakui pemerintah hanyalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, PSII, Parkindo, IPKI, Perti, dan Murba. Sementara Masyumi dan PSI bernasib sama dengan puluhan partai lainnya, tidak diakui dan dibubarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement