Sabtu 22 Jul 2017 09:21 WIB

ICJR: Tempat Pembinaan Anak Masih Minim

Red: Bilal Ramadhan
Tahanan anak dibawah umur.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tahanan anak dibawah umur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riset yang dilakukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan jumlah ketersediaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang dijadikan sebagai tempat menampung anak berhadapan dengan hukum masih minim.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/7), ICJR menyebutkan LPKA sebagai lembaga atau tempat anak usia 12 sampai 18 tahun menjalani masa pidananya baru berjumlah 33 di seluruh Indonesia yang terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas II-B.

Dari 33 LPKA tersebut, 18 di antaranya merupakan perubahan nomenklatur dari 18 Lapas Anak yang telah ada, sementara 15 LPKA untuk sementara masih ditempatkan di lapas/rutan dewasa.

Sedangkan LPAS sebagai tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung atau pengganti rumah tahanan bagi anak, dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai tempat penitipan anak yang ditangkap jika belum ada ruang pelayanan khusus anak dan sebagai tempat pembinaan anak di bawah 12 tahun masih belum banyak tersedia di seluruh Indonesia.

Riset ICJR juga menyebutkan Ruang Pelayanan Khusus Anak (RPKA) yang fungsinya sebagai tempat penitipan anak yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam belum seluruhnya tersedia di Polsek.

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan anak yang berumur 14 sampai dengan 18 tahun yang berhadapan dengan hukum memandatkan penitipan anak di LPAS sebagai pengganti Rutan. Bila belum ada LPAS di wilayah yang bersangkutan, maka anak dapat dititipkan di LPKS untuk melindungi keamanan anak.

"Masalahnya adalah, sampai saat ini LPAS dan LPKS belum banyak tersedia di seluruh Indonesia. Hanya beberapa wilayah di tingkat provinsi saja yang mulai memliki LPAS," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono.

Kendati demikian, jumlah LPKS juga belum tersedia di setiap kabupaten yang mengakibatkan aparat penegak hukum tidak memiliki pilihan untuk menempatkan anak yang bersangkutan dengan hukum.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2017 tercatat sebanyak 910 anak berada dalam tahanan. Jumlah tersebut meningkat dari Januari 2016 sebanyak 697 anak dalam tahanan, dan Januari 2015 sebanyak 854 anak.

Namun jumlah tersebut sudah turun dibandingkan data tahun 2012, 2013, dan 2014 yang berturut-turut berjumlah 2.145, 2.022, dan 1.843 anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement