Senin 24 Jul 2017 19:32 WIB

Kemenpora Coret Pramuka Sebagai Penerima Dana Pemerintah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Kegiatan Pramuka (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Kegiatan Pramuka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membekukan bantuan pendanaan kegiatan kepanduan Pramuka. Lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), kegiataan pendidikan nasional nonformal tersebut, dicoret sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang menerima bantuan dari anggaran negara.

Menpora Imam Nahrawi mengatakan, pembekuan bantuan dana Pramuka tersebut, terkait dengan peran Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Adhyaksa Dault. Dia mengatakan, mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, terbukti pernah terlibat dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang saat ini dilarang keberadaannya di Indonesia, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kita (Kemenpora) akan mendalami dan berkordinasi dengan pihak terkait ini (keterlibatan Adhyaksa bersama HTI, Red)," ujar Imam kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (24/7).

Ia mengatakan, penghentian pendanaan Pramuka tersebut, akan tetap dilakukan sampai adanya klarifikasi dari Adhyaksa, soal keterlibatannya bersama Ormas HTI. "Karena ini, terkait dengan individu pimpinannya, dan lembaganya," sambung Imam.

Politikus dari Partai Kebangkiatan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, alasan pembekuan bantuan dana kepada Pramuka kali ini, sebagai tanggung jawab kementeriannya menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Undang-udang kegentingan yang terbit pada Rabu (12/7) tersebut, mengatur tentang larangan ormas-ormas di dalam negeri yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Perppu tersebut merupakan ujung dari keputusan Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membubarkan Ormas HTI pada Senin (8/5) lalu.

Pemerintah, lewat pernyataan Menko Polhukuam Jenderal (Purnawirawan) Wiranto, pembubaran HTI, lantaran kegiatan ormas tersebut, yang diduga mengkampanyekan anti Pancasila dan UUD 1945. Ormas HTI, kata dia, punya tujuan mengganti ideologi kenagaraan, menjadi Khilafah Islamiyah dan menjadikan Indonesia sebagai negara Syariah Islam.

Pada Rabu (19/7), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pun resmi mencabut akta pembentukan Ormas HTI. Sejak itu, Ormas HTI berstatus sebagai organisasi ilegal. Para anggota dari ormas tersebut, pun dilucuti kegiatannya dari organisasi.

Terkait Adhyaksa, Menpora 2004-2009 tersebut, menjadi sorotan sejak pembubaran HTI oleh pemerintah. Adyaksa, diduga sebagai pendukung atau simpatisan HTI. Itu beradasar dari video rekaman kampanye HTI pada 2013 lalu. Dalam video tersebut, pemerintah menilai Adhyaksa, sebagai salah satu tokoh pendukung Khilafah Islamiyah.

Partisipasi Adhyaksa dalam kegiatan empat tahun lalu tersebut, membawa Pramuka sebagai korban. Peran Adhyaksa sebagai Ketua Kwarnas Pramuka, membuat Kemenpora, menghentikan bantuan pendanaan kegiatan kepanduan nasional  itu, sampai adanya klarifikasi dari Adhyaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement