Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

Tuesday, 7 Syawwal 1445 / 16 April 2024

DPD Dorong Pemda Miliki Program Penanganan Sampah

Selasa 01 Aug 2017 20:33 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, menjelaskan tentang pentingnya pemerintah daerah memiliki masterplan penanganan sampah.

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, menjelaskan tentang pentingnya pemerintah daerah memiliki masterplan penanganan sampah.

Foto: Dok Humas DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI mendorong adanya rencana utama (masterplan) penanganan sampah di daerah. Kurangnya sistem penanganan sampah yang baik di daerah membuat sampah-sampah semakin menumpuk dan menjadi beban untuk lingkungan.

Penanganan sampah yang baik membuat sampah dapat diolah sebagai sebuah energi. Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, mengatakan keberadaan masterplan dalam penanganan sampah di daerah mampu menghasilkan energi yang dapat dimanfaatkan masyarakat hasil dari pengolahan sampah. Menurut dia, permasalahan jumlah sampah yang mencapai angka 64 juta per tahun mengharuskan masing-masing daerah untuk memiliki masterplan penanganan sampah. "Sehingga masalah sampah dapat teratasi sekaligus mendapat nilai tambah dengan adanya pengolahan sampah menjadi energi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (1/8).

Senator dari Sumatra Utara ini mengatakan untuk mewujudkan masterplan penanganan sampah butuh komitmen kuat dari pemerintah daerah. Salah satu caranya yaitu dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Keberadaan PLTSa tersebut mampu mengelola beban sampah menjadi energi yang saat ini masih dibutuhkan masyarakat di daerah.

DPD RI, kata dia, akan menjalankan fungsinya untuk mendukung dan mengawasi program percepatan pembangunan PLTSa tersebut. "Sebagai salah satu kota besar dan ibu kota negara, DKI Jakarta akan dijadikan sebagai pionir dalam program tersebut,” kata Parlindungan.

Hal senada disampaikan Dailami Firdaus oleh senator DKI Jakarta. Dia menyebut, jumlah sampah di DKI Jakarta telah melebihi ambang batas. Oleh karena itu, dibutuhkan infrastruktur untuk mengelola sampah sehingga tidak menjadi beban bagi DKI Jakarta.

DKI Jakarta akan menjadi pionir dalam pembangunan infrastruktur berupa pengelolaan sampah menjadi energi yang berupa PLTSa. Untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut, ke depannya akan dibuat Intermediate Treatment Facility (ITF) di empat lokasi di DKI Jakarta yang akan mengelola sampah menjadi energi. Selanjutnya, dia mengusulkan agar pemerintah, Pemprov DKI, dan DPD DKI, agar membuat tim terkait pembuatan masterplan pada program penanganan sampah tersebut.

Dailami menyebut, sampah di DKI merupakan hal luar biasa untuk dicarikan jalan keluarnya. Jumlah sampah di DKI Jakarta dapat mencapai 7.000 ton per hari. "Harus dicarikan jalan keluarnya, untuk itu DKI Jakarta dapat dijadikan sebagai pionir dalam program ini,” ujarnya.

DPD RI mendorong agar program masterplan penanganan sampah dapat terealisasi pada akhir 2018. Selain itu, DPD RI juga mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki Perpres Nomor 18 Tahun 2016 dan meminta pemerintah mengeluarkan surat edaran Permen bagaimana penanganan sampah di kota lain selain kedelapan kota pilot project  yakni DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makasar, dan Denpasar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler