Jumat 18 Aug 2017 23:01 WIB

Polisi Waspadai Obat Batuk untuk Mabuk-mabukan

Red: Teguh Firmansyah
Pemuda mabuk (ilustrasi)
Pemuda mabuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  -- Kepolisian Resor Garut meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat jenis dextro yang sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh masyarakat terutama kalangan pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Peredaran obat seperti jenis dextro ini sangat berbahaya apalagi selama ini sasarannya adalah pelajar, karena harganya murah," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Novri Turangga kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, Kepolisian Resor Garut telah melakukan berbagai upaya antisipasi agar obat yang seharusnya menggunakan resep dokter itu tidak dijual bebas kepada masyarakat.

Hasilnya, kata dia, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis dextro, kemudian merk Mersi Riklona, dan Cornophen dari para penjual di wilayah Kecamatan Cibiuk dan Balubur Limbangan. "Untuk kasusnya kita masih mengembangkan, sebetulnya dimana mereka dapat dextro ini," katanya.

Ia mengungkapkan, obat yang penjualannya harus dengan resep dokter itu seringkali disalahgunakan dengan dicampur suplemen minuman untuk tujuan mabuk-mabukan.

Menurut dia, mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan anjuran dokter akan membahayakan kesehatan sehingga polisi perlu melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. "Sebetulnya ini obat batuk, kalau digunakan terus menerus akan merusak tubuh kita, makanya obat ini sesuai undang-undang kesehatan, peredarannya harus memiliki izin," katanya.

Ia menambahkan, penjual dan pemakai obat tersebut sementara diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan selama 16 tahun penjara. "Kita jerat para pelaku yang mengedarkan obat dengan undang-undang kesehatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement