Sabtu 19 Aug 2017 17:43 WIB

Gubernur Babel Moratorium Izin Tambang Timah

Red: Andi Nur Aminah
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Salah satu tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan memoratorium perizinan penambangan biji timah, sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan tambang dan menimalisir kerusakan lingkungan di daerah itu. "Kita ingin pengusaha melakukan penambangan biji timah dengan lebih baik," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu (19/8).

Ia menjelaskan moratorium izin tambang ini sebagai upaya menata peraturan gubernur yang baru. Jadi nanti menambang timah langsung ikut beserta mineral ikutannya. "Jangan sampai begitu selesai menambang timah dan dilakukan reklamasi pengusaha kembali menambang mengambil mineral ikutannya, akhirkan kegiatan reklamasi menjadi sia-sia," ujarnya.

Erzaldi mengatakan selama proses moratorium peraturan ini, pihaknya tidak akan mengeluarkan atau memperpanjang izin penambangan biji timah hingga peraturan gubernur ini selesai. "Saya targetkan penyusunan pergub ini selesai bulan depan dan dipergubkan tahun ini, sehingga sektor penambangan menjadi lebih optimal dan berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Menurut dia selama ini diduga perusahaan tambang melakukan ekspor timah melalui pelabuhan-pelabuhan tikus dan administrasi pengiriman timah tersebut menyalahi aturan yang berlaku. "Ini harus diluruskan, agar usaha penambangan sesuai peraturan yang berlaku dan berdampak terhadap percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement