Kamis 24 Aug 2017 19:15 WIB

DPR: Pengadaan Kotak Suara Transparan Jangan Rugikan Negara

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Politisi Golkar - Ace Hasan Sadzily
Foto: Republika/ Wihdan
Politisi Golkar - Ace Hasan Sadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pengadaan kotak suara transparan sebaiknya tidak menjadi beban untuk keuangan negara. KPU bersama DPR telah menyepakati pengadaan kotak suara transparan mungkin bisa dianggarkan dari biaya Pilkada Serentak 2018.

Menurut Ace, penggunaan kotak suara transparan bermaanfaat jika memang bertujuan meningkatkan kualitas dalam Pemilu mendatang.

"Tetapi kami harap pengadaannya tidak menjadi beban bagi negara sehingga itu bisa jadi masalah baru dalam hal pengadaan kotak suara," tegas Ace kepada Republika.co.id di Gedung DPR, Kamis (24/8).

Ace mengingatkan jika pengadaan kotak suara transparan dilakukan dalam jumlah besar. Kebutuhan ini untuk memenuhi pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada 2019.

"Jadi jangan sampai merugikan negara," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pengadaan kotak suara transparan diperkirakan mulai dilakukan pada akhir 2017. Pengadaan kotak tersebut bisa dilakukan oleh KPU di daerah dengan sumber dana dari alokasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2018.

Arief menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II pada Selasa (22/8) telah menyepakati dibukanya peluang bagi daerah untuk mengadakan kotak suara. Pengadaan dilakukan untuk daerah yang kekurangan kotak suara.

"Kurang itu bisa karena rusak, hilang, hancur dan sebagainya yang menyebabkan kekurangan. Kekurangan itu bisa dipenuhi dengan produksi (kotak suara) baru yang transparan," ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (24/8).

Dengan demikian, ada potensi kotak suara transparan sudah bisa digunakan dalam Pilkada Serentak 2018. Menurut Arief, pengadaan kotak suara tersebut bisa dilakukan oleh KPU di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada tahun depan.

Namun, kata Arief, desain resmi kotak suara transparan akan ditentukan oleh KPU pusat. Desain itu menjadi pedoman teknis pengadaan kotak suara transparan di daerah.

Meski demikian, KPU belum menentukan desain kotak suara transparan seperti apa yang digunakan sebagai standar nasional. Arief menyampaikan, KPU masih mengumpulkan data dan informasi desain kotak suara mana yang paling kuat dan murah harganya.

"Desain belum kita tentukan, sebab pengadaan kotak suara itu diperkirakan masih akhir tahun ini," tegasnya.

Dia melanjutkan, biaya pengadaan kotak suara akan ditanggung oleh masing-masing daerah. Anggaran tersebut masuk dalam alokasi NPHD yang sudah disepakati oleh pemda dengan KPU daerah sebagai biaya Pilkada Serentak 2018.

Arief meminta daerah menyusun alokasi biaya untuk kotak suara transparan ini. Dengan begitu, tidak akan ada pembengkakan pembiayaan akibat pembuatan kotak suara transparan.

Sebelumnya, Arief menjelaskan harga satu unit kotak suara transparan tidak boleh melebihi Rp 200.000,-. Besaran biaya tersebut merupakan keseluruhan biaya produksi kotak suara.

"Paling mahal kami perkirakan biaya produksinya Rp 200.000,-. Nanti kita akan cari yang paling murah, sebab ada model kotak suara transparan seharga Rp 95.000, Rp 120.000 juga ada," ungkap Arief di Jakarta, Sabtu (12/8) lalu.

Dia menegaskan bahwa KPU tetap memegang prinsip efisiensi dalam pengadaan kotak suara. Karena itu, KPU terus mengupayakan mempertimbangkan desain kotak suara seharga kurang dari Rp 200.000,-.

"Mungkin nanti kita cari (desain) yang biaya produksinya Rp 100.000,- per unit," tutur dia.

Arief mengingatkan jika Rp 200.00,- tidak termasuk biaya distribusi kotak suara per unit. KPU sudah memperkirakan kebutuhan total kotak suara untuk Pemilu 2019 mencapai tiga juta unit.

Saat ini masih ada 1,8 kotak suara sisa penggunaan pada Pemilu sebelumnya yang masih digunakan kembali. Dengan demikian, taksiran kebutuhan anggaran kotak suara transparan dapat diperkirakan dari penghitungan Rp 200.000,- dikalikan 1,2 juta kebutuhan kotak suara baru yakni sekitar Rp 240 miliar.

Dalam Undang-undang Pemilu yang telah disahkan Pansus dan pemerintah, ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban menggunakan kotak suara transparan dalam Pemilu 2019 mendatang yakni Pasal 341 ayat 1 huruf a dalam UU Pemilu. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement