Rabu 06 Sep 2017 16:46 WIB

Pengacara Iwa K Berharap Kliennya Direhabilitasi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
rapper Iwa K
Foto: Republika/Amin Madani
rapper Iwa K

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Sidang perdana penyanyi rap, Iwa Kusuma alias Iwa K digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (6/9). Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan hasil assesment dari mantan suami Selfi Nafilah tersebut menyatakan Iwa K harus direhabilitasi. 

"Ya kami berharap fakta persidangan bisa menyupport agar Mas Iwa juga bisa kembali untuk direhabilitasi," kata Chris Sam di PN Kota Tangerang, Rabu (6/9).

Chris Sam juga mengatakan sampai saat ini kliennya sudah melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur. Pengacara Iwa K tersebut mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.  "Kami berharap yang terbaik dari kasus ini apapun putusan pengadilan kami hormati," ujar Chris Sam kepada wartawan.

Iwa K diketahui tertangkap basah oleh petugas bandara 1A Soekarno-Hatta membawa lintingan ganja yang dimasukan ke dalam rokok seberat 1,5 gram pada 29 April 2017 lalu. Akibat perbuatannya, Iwa dikenakan pasal 111 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement