Rabu 13 Sep 2017 16:00 WIB

Autopsi dalam Tinjauan Syariah

Red: Agung Sasongko
Autopsi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Str-Suriani Mappong
Autopsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghormatan Islam kepada jenazah sama hukumnya dengan penghormatan kepada orang yang masih hidup. Tubuh jenazah tak boleh disakiti atau dilukai. Rasulullah SAW bersabda, "Memecahkan tulang mayat sama dengan memecahkan tulangnya saat dia hidup." (HR Abu Daud dan Ahmad).

Namun, adakalanya proses autopsi diperlukan untuk beberapa alasan. Secara umum, ada tiga jenis autopsi berdasarkan kepentingannya masing-masing. Pertama, autopsi anatomis, yaitu autopsi yang dilakukan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari ilmu anatomi. Kedua, autopsi klinis, yaitu autopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit sebelum mayat tersebut meninggal.

Ketiga, autopsi forensik, yakni autopsi yang dilakukan penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang mencurigakan. Tujuannya untuk mengetahui sebab kematian, menentukan identitasnya, dan sebagainya.

Dalam kajian fikih, autopsi dikenal dengan istilah at-tasyrih. Secara umum, seluruh ulama bersepakat mengharamkan pembedahan jenazah tanpa tujuan yang syar'i. Adapun tindakan autopsi pada jenis-jenis di atas, para ulama berbeda pendapat dari segi hukumnya.

Pendapat pertama, kalangan ulama yang memperbolehkan ketiga jenis autopsi tersebut. Mereka berpendapat, ada aspek kemaslahatan dalam tindakan autopsi tersebut dalam berbagai bidang, seperti keamanan, keadilan, dan kesehatan. Pendapat ini dikemukakan ulama Mesir Syekh Hasanain Makhluf, ulama Suriah Syekh Sa'id Ramadhan al-Buthi, serta beberapa lembaga fatwa, seperti Majma' Fiqih Islami OKI, Hai'ah Kibar Ulama Arab Saudi, dan Fatwa Lajnah Da'imah Arab Saudi.

Pendapat kedua mengharamkan autopsi secara mutlak, walau dengan tujuan-tujuan seperti yang disebutkan dalam tiga jenis autopsi di atas. Pendapat ini dikemukakan ulama asal Palestina, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, Syeikh Bukhait al-Muthi'i, dan Hasan As-Saqaf. Mereka beralasan, autopsi, apa pun jenisnya, telah melanggar kehormatan mayat yang sangat dijaga dalam Islam. Demikian disebutkan Al-Syinqithi dalam Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah.

Pendapat ketiga menyatakan, autopsi hanya diharamkan kepada jenazah orang Islam. Jadi, kehormatan yang dijaga sebagaimana dimaksudkan hadis yang dijadikan dalil hanya spesifik bagi kaum Muslimin saja. Pendapat ini ditemui dalam Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah yang ditulis Al-Syinqithi dan kitab Ahkam Al-Jana'iz oleh Nashiruddin Al-Albani. Ada banyak hadis-hadis sahih yang secara tegas melarang umat Islam melanggar kehormatan mayat, seperti mencincang, menyayat, atau memecahkan tulangnya, dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement