Senin 25 Sep 2017 14:39 WIB

Aprindo Pastikan Peritel Tetap Jual Beras Sesuai HET

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menjual beras dengan berbagai harga
Foto: Republika.co.id
Pedagang menjual beras dengan berbagai harga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) Solihin mengatakan sejak aturan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan sejak 1 September 2017, peritel mendukung upaya pemerintah tersebut. Dia juga memastikan peritel yang bergabung di Aprindo sudah menjual sesuai aturan HET yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017.

Dia mengatakan, sejak HET untuk beras medium dan premium diatur stok beras tetap aman. "Barang (beras) yang masuk ke kami atau pengusaha ritel lancar kok. Meski saat awal HET diatur memang sedikit tergangu (stoknya) namu semakin ke sini membaik dan lancar," kata Solihin kepada Republika, Senin (25/9).

Dia mengakui kebanyakan beras yang dijual oleh peritel memang kualitas premium. Untuk itu ia menegaskan, peritel yang tergabung di Aprindo siap mendukung HET dan tidak akan menjual dengan harga di atas aturan tersebut.

Dia berharap dengan aturan HET tersebut masyarakat bisa lebih mengetahui kualitas beras terutama yang dijual di ritel moderen. "Dengan HET ini masyarakat bisa lebih tahu ya karena teman-teman di Aprindo sudah memberikan informasi mana beras yang medium dan premiun," jelas Solihin.

Masalahnya, lanjut dia, ada beberapa kendala karena banyak produk beras yang kantungnya sudah dicetak oleh para pemasok. Sehingga banyak pemasok yang menghabiskan stok kantung yang ada terlebih dahulu.

Meskipun begitu, Solihin memastikan penyampaian informasi mengenai kualitas beras sesuai HET tetap dilakukan oleh para peritel. "Peritel tetap menyampaikan mana beras medium dan mana premium. Tapi memang umumnya barang memang sebagian besar menjual premium," ungkap Solihin.

Kemendag mulai pekan ini akan mulai memeriksa pedagang untuk mengecek pelaksanaan kebijakan HET. Jika masih ada pedagang yang tidak patuh, Kemendag akan memberikan sanksi bahkan hingga mencabut izin usaha.

Kebijakan HET beras mengatur harga tertinggi yang dibagi berdasarkan wilayah dan kualitasnya. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan beras premium Rp 12.800 per kilogram.

Sementara, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET untuk berasmedium ditetapkan Rp 9.950 per kilogram dan beras premium Rp 13.300 per kilogram. Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, HET untuk beras medium menjadi Rp 10.250 per kilogram dan beras premium Rp 13.600 per kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement