Selasa 26 Sep 2017 16:33 WIB

Soal HET Beras, Satgas Diminta tak Buru-Buru Tindak Pedagang

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan pedagang pasar Indonesia (Ikappi) meminta Satgas Pangan tidak buru-buru melakukan tindakan apabila mendapati toko yang belum menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, Ketua Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, masih banyak pedagang yang belum paham mengenai kebijakan baru di sektor tata niaga beras tersebut.

"Kami ingin pastikan pedagang tahu dulu. Makanya Ikappi berkomitmen untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi," ujarnya, saat dihubungi Republika, Selasa (26/9).

Menurut Abdullah, Ikappi sejauh ini telah memafasilitasi Kemenperin Perdagangan untuk melakukan sosialisasi pada pedagang di Cianjur, Jawa Barat. Selain soal sosialisasi kebijakan yang belum merata, Abdullah menyebut, pedagang mengaku sulit menerapkan HET karena beras yang mereka dapatkan harganya sudah tinggi.

Untuk beras medium yang jika mengacu pada HET harusnya dijual Rp 9.450 per kilogram, pedagang membeli dengan harga Rp 9.300 per kilogram. Artinya, hanya ada margin Rp 150. Padahal, menurut Abdullah, idealnya pedagang mengambil margin Rp 300-500 per kilogram beras.

Kebijakan HET beras sebenarnya sudah berlaku sejak 1 September lalu. Namun, Kementerian Perdagangan masih memberikan kelonggaran karena pedagang mengaku masih memiliki stok beras dengan harga lama. Agar pedagang tak merugi, mereka masih diizinkan menjual dengan harga di atas HET.

Setelah melewati tiga pekan masa transisi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan semua pedagang sudah harus mengikuti ketentuan HET. Ia juga mengaku telah menginstruksikan semua kepala dinas perdagangan di daerah untuk turun ke lapangan demi mengecek pelaksanaan HET dan ketersediaan pasokan beras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement