Rabu 27 Sep 2017 14:54 WIB

Gus Ipul Ingatkan Agar Hutan Jangan Dinikmati Orang Asing

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf menjelaskan tentang persiapan Muktamar ke-33 NU di kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/7)
Foto: ANTARA FOTO/Herman Dewantoro/
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf menjelaskan tentang persiapan Muktamar ke-33 NU di kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/7)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengingatkan agar pengelolaan hutan di Jawa Timur sesuai dengan amanat UUD 1945. Itu tak lain karena pria yang akrab disapa Gus Ipul tidak ingin hutan di Jatim yang sangat kaya malah dinikmati oleh orang asing, tanpa terasa manfaatnya oleh masyarakat lokal.

"Pengelolaan hutan di Jawa Timur harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut bertujuan agar potensi sumber daya hutan yang sangat kaya tidak dinikmati oleh orang asing tapi bisa dikelola dan dinikmati masyarakat sendiri," kata Gus Ipul di Surabaya, Rabu (27/9).

Gus Ipul mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar, ada dua hal penting yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yaitu mengelola dan melindungi. Dalam hal pengelolaan hutan menurutnya, harus sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Karena itu program-program yang dibuat oleh LMDH juga harus mengacu kepada  tujuan serta visi dan misi kebijakan pengelolaan hutan. Sehingga dalam pelaksanaannya, bisa sesuai dengan program kegiatan yang telah dibuat, jangan sampai keluar dari perencanaan," ucap Gus Ipul.

Hal yang tak kalah penting lainnya adalah melindungi hutan. Karena berapa pun luasnya hutan yang dimiliki kalau tidak ada keinginan untuk melindungi maka hutan tersebut akan sirna dan habis tanpa bekas. Artinya, jangan hanya memiliki keinginan untuk mengelola, tapi tidak mau melindunginya.

"Untuk melindungi menjadi sangat penting guna pelestarian hutan sekaligus lingkungan.  Yang dibutuhkan dalam melindungi antara lain harus ada empat unsur  yakni  unsur pengawasan, ekologi, sosial dan yang terakhir adalah ekonomi," terang Gus Ipul.

Gus Ipul juga menjelaskan tujuan pokok dalam pengelolaan hutan, yaitu mengurus dan memanfaatkan sumber daya hutan  sebesar-besarnya. Pemanfaatan tersebut menurutnya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, utamanya masyarakat yang ada disekitar hutan. "Baik untuk generasi  sekarang maupun untuk generasi yang akan datang," tambah Gus Ipul.

Gus Ipul menjabarkan, total luas hutan di Jatim adalah 2.109.074,14 hektar, atau seluas 43 persen dari total luas Jawa Timur. Hutan seluas ini terbagi menjadi hutan negara seluas 1.361.146 hektar dan hutan rakyat seluas 747.928,14 hektar.

Dari luas hutan negara di atas, pemprov Jatim mengelola seluas 27.868,30 hektar. Sementara lainnya dikelola perhutani seluas 82,84 persen, yang terbagi menjadi hutan produksi seluas 782.772 hektar, hutan lindung (HL) seluas 344.742 hektar, serta UPT kemnhut mengelola seluas 205.763,70 hektar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement