Jumat 29 Sep 2017 19:25 WIB

Pemda DIY Renovasi 500 RTLH Gunungkidul

Red: Fernan Rahadi
Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merenovasi 500 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Gunungkidul dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar pada 2017.

"Tahun ini kalau ditotal dengan pemerinah pusat ada 891 unit," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Gunung Kidul Eddy Praptono di Gunungkidul, Jumat (29/9).

Dia mengatakan pemerintah pusat telah memberikan bantuan perbaikan sebesar Rp 5,8 miliar untuk perbaikan 391 unit RTLH. "Pemerintah Gunungkidul tidak bisa memberikan bantuan karena adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Eddy mengatakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu, hanya sebatas stimulan dan diwujudkan dalam bentuk barang.  Oleh karenanya, penerima bantuan juga memiliki kewajiban dalam menyelesaikan proses perbaikan. 

Beberapa faktor yang menjadikan rumah disebut tidak layak huni di antaranya lantai tanah dan dinding masih terbuat dari bambu. Ia mengatakan sebelum bantuan diberikan, penerima juga telah diminta membuat kesanggupan untuk perbaikan lanjutan. Pemerintah melakukan lelang untuk pengadaan barang bahan bangunan.

Pemkab Gunung Kidul mencatat masih terdapat 24 ribu rumah yang perlu dibedah. Jumlah tersebut menyebar ke sejumlah wilayah kecamatan. "Masih ada sekitar 24 ribu unit lagi yang perlu diperbaiki. Tapi jumlah ini masih harus diverifikasi apakah layak dibantu atau tidak," kata Bupati Gunungkidul, Badingah.

Kriteria mendasar rumah yang akan direhab adalah kondisi atap, dinding dan lantai. Misalnya atap dari rumbia atau seng yang sudah bocor, dinding dari tripleks atau kayu yang sudah tidak layak dan lantai yang masih tanah atau rumah panggung yang sudah tidak layak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement