Selasa 03 Oct 2017 14:00 WIB

Jokowi Ingin BPOM Diperkuat dengan UU

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dwi Murdaningsih
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung bersama tim gabungan Dinas Kesehatan dan BPOM Bandung berhasil  mengamankan sejumlah obat kadaluarsa, jenis obat daftar G atau obat keras dan toko obat yang tidak memiliki izin usaha. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua apotek dan dua toko obat di wilayah Banjaran dan Baleendah, Selasa (19/9).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung bersama tim gabungan Dinas Kesehatan dan BPOM Bandung berhasil mengamankan sejumlah obat kadaluarsa, jenis obat daftar G atau obat keras dan toko obat yang tidak memiliki izin usaha. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua apotek dan dua toko obat di wilayah Banjaran dan Baleendah, Selasa (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo ingin agar pengawasan lembaga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diperkuat dengan Undang-Undang. Jokowi mengatakan, dengan Undang-Undang, maka pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dapat dilakukan lebih intensif serta rekomendasi yang diberikan benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.

"Jadi, kita ingin agar BPOM diperkuat, dengan apa? Dengan Undang-Undang. Agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yangdiberi rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya, percuma diawasi,dikontrol, dicek, tapi rekomendasinya nggak dipakai," ujar Jokowi usai acaraPencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat diLapangan Utama Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10).

Jokowi menilai, rendahnya ketegasanpemerintah dalam menindak peredaran obat-obatan terlarang lantaran kewenangan BPOM yang terbatas. Karena itu, pemerintah akan menyiapkan rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.

"(RUU) Ya nanti ini baru akan kita siapkan. Kita melihat ada kelemahan di Undang-Undangnya," ucap dia.

Presiden menyampaikan peredaran obat ilegal menjadi ancaman bahaya bagi generasi muda dan bangsa. Karena itu, ia menginstruksikan agar seluruh jajarannya, termasuk BPOM, Kepolisian, BNN, serta Kejaksaan agar tak menganggap enteng masalah peredaran obat ilegal.

"Oleh sebab itu, saya betul-betul minta perhatian yang serius, kepada kementerian, lembaga, BPOM, polri, kejaksaan, kemenkes, dan semua yang terkait degan ini, BNN, jangan menganggap enteng,remeh, yang terkait obat ilegal dan penyalahgunaan obat," kata Jokowi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَدٰوةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَهٗ وَلَا تَعْدُ عَيْنٰكَ عَنْهُمْۚ تُرِيْدُ زِيْنَةَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَلَا تُطِعْ مَنْ اَغْفَلْنَا قَلْبَهٗ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوٰىهُ وَكَانَ اَمْرُهٗ فُرُطًا
Dan bersabarlah engkau (Muhammad) bersama orang yang menyeru Tuhannya pada pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia; dan janganlah engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti keinginannya dan keadaannya sudah melewati batas.

(QS. Al-Kahf ayat 28)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement