Rabu 04 Oct 2017 18:39 WIB

BBPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 3,4 M

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
Balai Pengawas Obat dan Makanan diYogyakarta pemusnahan dengan membakar mie basah mengandung formalin sebanyak 75 kilogram di halaman BBPOM di Yogyakarta, Senin (12/6).
Foto: Neni Ridarineni/Republika
Balai Pengawas Obat dan Makanan diYogyakarta pemusnahan dengan membakar mie basah mengandung formalin sebanyak 75 kilogram di halaman BBPOM di Yogyakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan berbagai jenis obat dan kosmetika berbahaya dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar. Pemusnahan sendiri secara simbolis dilakukan di kantor BBPOM Semarang, Rabu (4/10), dengan cara dibakar.

Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan produk-produk berbahaya tersebut merupakan hasil penyitaan selama kurun waktu 2016 hingga 2017. "Produk-produk tanpa izin edar ini mengandung bahan kimia obat yang membahayakan kesehatan," katanya.

Selama kurun waktu 2017, kata dia, BBPOM telah melakukan penindakan di sejumlah wilayah, seperti Sukoharjo, Brebes, Semarang, Cilacap, dan Pati. Dari berbagai penindakan itu, lanjut dia, terdapat 11 tersangka yang sudah dipastikan diproses secara hukum.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kesadaran dan kewaspadaan masyarakat atas beredaran produk-produk ilegal tersebut. "Laporkan kalau menemukan produk-produk ilegal semacam ini," katanya. Ia menjelaskan kandungan bahan kimia dalam obat-obatan dan kosmetik ilegal tersebut bisa berdampak terhadap kesehatan pada jangka panjang.

Sementara itu, BBPOM Yogyakarta menyatakan komitmennya untuk membantu satgas pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat seandainya telah dibentuk nanti. "Kami harapkan satgas tersebut sudah ditetapkan dengan SK Gubernur DIY tidak lewat tahun ini," kata Kepala BBPOM di Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Rabu (4/10).

Ary, panggilan I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan obat yang dimaksud yakni yang belum terdaftar di Badan POM dan belum ada jaminan terkait mutu dan keamanannya. Di tahun ini belum ditemukan obat ilegal. 

Kepala BNNP DIY Tri Warno Atmojo mengatakan dalam rangka pembentukan satgas tersebut tentunya harus mengacu pada job description masing-masing contoh seperti di BNNP terdapat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN). "Nanti kami sinkronkan dengan yang lebih luas tugasnya," ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sulistyo Setda DIY mengatakan anggota satgas tersebut nantinya adalah semua stakeholder yang terkait. "Draf satgas sudah jadi sedang diajukan ke Gubernur DIY. Semoga setelah ditandatangani Gubernur DIY, akan melakukan aksi bersama pemberantasan obat ilegal dan penyalagunaan obat untuk melindungi masyarakat di DIY. Agar dapat menciptakan generasi muda yang mampu meneruskan kita," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement