Senin 16 Oct 2017 13:04 WIB

Pemkab Bogor Dinilai Tebang Pilih Tertibkan Bangli Puncak

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Endro Yuwanto
Deretan villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Deretan villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Forest Watch Indonesia (FWI) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah 'tebang pilih' dalam menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak Bogor. Hal itu tercermin dari lambannya pemkab mengeksekusi vila dan resort yang dibangun tanpa izin di atas kawasan lindung Puncak.

"Saya lihat Pemkab Bogor ini peraturannya 'tumpul' ketika dihadapkan dengan penertiban vila atau resort mewah. Beda ketika bongkar lapak PKL, yang notabene rakyat kecil, itu agresif sekali," ujar peneliti FWI Anggi Putra Prayoga kepada Republika.co.id, Senin (16/10).

Anggi mencontohkan, di Talaga Warna, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang merupakan kawasan konservasi terdapat sekitar 15 vila yang dibangun tanpa izin. Menurut Anggi, selain merusak hutan, puluhan vila itu juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 yang menetapkan kawasan Puncak sebagai kawasan lindung yang berfungsi untuk konservasi tanah dan air.

Anggi menyebutkan, pada 2015 silam, vila-vila tersebut sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Namun, setelah itu tidak ada pembongkaran. "Tidak ada pembongkaran terhadap vila-vila yang jaraknya sangat dekat dengan Talaga Warna itu, dan justru vila masih berdiri tegak sampai sekarang," jelas dia.

Menurut Anggi, hal itu merupakan satu dari sekian kasus tebang pilih yang terjadi di kawasan Puncak. Karena itu, FWI mendesak Pemkab Bogor agar bisa tegas dan tidak tebang pilih dalam penertiban PKL dan bangli di kawasan Puncak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement