Selasa 17 Oct 2017 12:31 WIB

KPU: 17 Parpol Belum Diterima Jadi Peserta Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan masih ada 17 parpol yang pendaftarannya belum dapat diterima oleh pihaknya. Ketujuhbelas parpol ini masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10).

Viryan menjelaskan,pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 sudah ditutup pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10). Hingga penutupan pendaftaran semalam,hanya 27 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Dari 27 parpol tersebut, sebanyak 10 parpol sudah menyelesaikan pendaftarannya dan sudah kita keluarkan dokumen tanda terima. Dengan demikian, 10 parpol tersebut dapat melanjutkan pada tahapan penelitian administrasi," jelas Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Sementara itu, sebanyak 17 parpol lain sedang menjalani tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran. KPU, kata Viryan, memberikan kesempatan selama 124 jam kepada 17 parpol untuk melengkapi berkas-berkas pendaftarannya.

Kesempatan ini terhitung sejak pukul 24.00 WIB Senin malam hingga pukul 24.00 WIB Selasa malam. "Setelah itu, kemudian ini sudah dianggap selesai , nanti terlihat dari 17 parpol yang kami periksa sampai pukul 24.00 WIB malam ini, apakah lengkap atau tidak," lanjut Viryan.

Karena itu, jika setelah pemeriksaan dokumen pendaftaran masih ada yang belum lengkap, maka ada kemungkinan parpol tersebut tidak diterina pendaftarannya. Sebaliknya, jika 17 parpol mampu melengkapi berkas pendaftaran hingga batas akhir pukul 24.00 WIB, maka tetap dapat diterima pendaftarannya oleh KPU.

"Jadi ada potensi dari 17 parpol yang diperiksa tadi, misalnya tidak lengkap dokumennya, berarti tidak bisa kita terima pendaftarannya," tegas Viryan.

Seperti diketahui, 27 parpol yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

Dari 27 parpol yang mendaftar, baru 10 parpol yang pendaftarannya bersatus diterima oleh KPU dan lengkap seluruh berkas-berkasnya. Kesepuluh parpol ini yakniPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.

Sementara itu, sebanyak 17 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement