Selasa 24 Oct 2017 15:43 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Warga Peroleh Hak Paten

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi hak paten.
Foto: ABC
Ilustrasi hak paten.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mendorong warga yang mempunyai produk atau penelitian untuk memperolah hak paten. Hal ini untuk mencegah adanya klaim dari pihak lain atas karya yang dibuatnya.

"Bicara kemampuan dan keahlian warga Sukabumi cukup luar biasa, tapi masih lemah dalam hal terdaftar dalam hak kekayaan intelektualnya," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam acara workshop hak kekayaan intelektual dan klinik drafting paten di Hotel Maxone, Kota Sukabumi Selasa (24/10).

Kegiatan tersebut digelar Lembaga Sentral Hak Kekayaan Intelektual, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Saat ini, Fahmi mengatakan, masih banyak warga yang belum mendaftarkan hasil karya maupun penlitiannya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) maupun hak paten. Padahal, hal tersebut penting untuk mempertahankan hasil karya dari pengakuan pihak lain baik perorangan maupun perusahaan.

Fahmi mengungkapkan pemkot baru memfasilitasi proses paten kesenian Bola Lengeun Sene (Boles), Lisung Ngamuk, dan Wayang Sukuraga. Kondisi tersebut lanjut dia menunjukkan masih banyaknya hasil karya yang belum mendapatkan pengakuan. Fenomena ini, dia mengatakan, salah satunya disebabkan sulitnya warga untuk mendeskripsikan produk yang dibuat.

Oleh karena itu ungkap Fahmi, pemkot mendorong agar warga memanfaatkan klinik paten yang ada di daerah seperti LPPM Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Targetnya kata dia ke depan banyak warga yang membuat produk unggulan baik makanan maupun lainnya dan difasilitasi drafting patennya di lembaga tersebut.

Penanggung Jawab Lembaga Sentra HKI LPPM Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ria Andriana menerangkan, lembaganya siap untuk memfasilitasi warga yang akan membuat hak paten produknya baik makanan maupun yang lainnya. "Kami siap memfasilitasi untuk mendapatkan hak paten sesuai dengan tahapan yang ada," kata dia.

Hingga kini ungkap Ria, ada sebanyak 30 hak cipta yang telah berhasil dibuat oleh kalangan akademisi Universitas Muhammadiyah Sukabumi. Selain itu, lanjut dia ada satu hak paten atas nama salah satu dosen Salih Muharam yang membuat alat metode Elekrokoagulasi.

Ria menerangkan, untuk tahapan pembuatan HKI memakan waktu satu bulan. Sementara itu kata dia untuk hak paten jauh lebih lama waktunya yakni setahun hinga satu setengah tahun.

Untuk sementara ini lanjut Ria, kalangan yang membuat HKI baru berasal dari kalangan akademisi di kampus. Jumlah penerima HKI, dia mengatakan, setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan adanya bantuan penelitian yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement