Ahad 05 Nov 2017 15:28 WIB

Kuasa Hukum Novel: Kasus Ini Rumit, atau Dibuat Rumit?

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pegawai KPK melakukan aksi solidaritaskasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pegawai KPK melakukan aksi solidaritaskasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mendesak agar Presiden Joko Widodo bisa membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus kliennya. Pasalnya, keseriusan dari Kepolisian Republik Indonesia untuk kasus tersebut patut dipertanyakan setelah lebih dari setengah tahun kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswdan belum juga terungkap.

"Kasus ini rumit, atau dibuat rumit (oleh Kepolisian)," ujar dia saat ditemui di LBH Pers, Jakarta Selatan, Ahad (5/11).

Saor mengatakan, beberapa fakta dalam penyelidikan sudah jelas-jelas terbuka, salah satu diantaranya adalah motor yang digunakan oleh pelaku penyiraman milik seorang polisi. Selian itu, penawaran perlindungan Mantan Kapolda Metro Jaya M Iriawan pada Novel Baswedan juga menjadi sebuah fakta tertentu bahwa memang adanya ancaman terhadap Novel sebelum disiram air keras.

"Kalau kata Prof Mahfud MD, ini bukan kasus yang susah, saya sudah beberkan tadi faktanya, tetapi apakah kepolisian mau atau memiliki keinginan menuntaskan kasus ini," kata dia.

Saor juga mengatakan, sangat menyayangkan pernyataan sikap salah seorang anggota Komisi III DPR-RI yang mengatakan kasus Novel tidak ada hubungannya dengan pemerintahan. Padahal, jika kepolisian sebagai lembaga pemerintah di bawah presiden memiliki kinerja yang buruk, secara tidak langsung Presiden-lah yang harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut. "Pemikiran-pemikiran (pernyataan Anggota Komisi III) yang menyesatkan seperti ini disetop," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement