Rabu 08 Nov 2017 22:24 WIB

Pemilik Kendaraan Bermotor, Apakah Tahu SWDKLLJ?

Rep: Maspril Aries/ Red: Budi Raharjo
BPKB dan STNK
Foto: biartau.com
BPKB dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Bagi pemilik kendaraan bermotor saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Kantor Samsat (Sistem Administasi Manunggal Satu Atap) akan dikenaik biaya SWDKLLJ. Ini tercantum di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apakah para pemilik kendaraan tahu apa itu SWDKLLJ dan kegunaannya untuk apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel Taufik Adnan, Rabu (8/11) melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor yang tengah menunggu giliran membayar PKB di kantor Samsat Palembang II yang terletak di komplek Pusat Perbelanjaan OPI Mal.

Taufik Adnan menjelaskan SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. "Dengan membayar SWDKLLJ berarti kita melakukan gotong royong dan membantu korban kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama PT Jasa Raharja," katanya.

Sementara itu menurut Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Palembang II  Herryandi Sinulingga tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc akan dikenai tarif Rp 35.000. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143.000.

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, kata Adnan, yaitu Akan memperoleh perlindungan dasar bila terjadi kecelakaan jalan raya yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Besarnya  santunan yang diperoleh PT Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK. 010/2017 dan 16/PMK. 010/2017 Meninggal Dunia sebesar Rp 50 juta, cacat  (Maksimal) sebesar Rp 50 juta, biaya rawat (Maksimal) sebesar Rp 20 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta

Menurut Taufik Adnan untuk mendapat pembayaran santunan dari PT Jasa Raharja harus mendapat laporan Kepolisian mengenai peristiwa kecelakaan lalu menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Kemudian mengisi formulir pengajuan santunan dengan melengkapi, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia dibutuhkan Kartu Keluarga (KK)  atau Surat Nikah. "Kita semua wajib tahu tentang SWDKLLJ, karena ada hak pemilik kendaraan," kata Herryandi Sinulingga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement