Kamis 09 Nov 2017 14:05 WIB

Gelar Pahlawan Nasional Telah Dianugerahkan kepada 173 Orang

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo memberikan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo memberikan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunegerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang anak bangsa yang dinilai berkontribusi besar untuk Indonesia. Masing-masing yaitu TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid tokoh asal Nusa Tenggara Barat, Laksamana Malahayati (Keumalahayati) tokoh asal Nanggroe Aceh Darussalam, Sultan Mahmud Riayat Syah tokoh asal Kepulauan Riau, dan Lafran Pane tokoh asal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Upacara penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Kamis (9/11). Penganugerahan ini diputuskan melalui Kepres RI No 115/TK/tahun 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bersidang pada Oktober lalu.

Menteri Sosial Khofifah Inda Parawangsa mengatakan, kewenangan penganugerahan gelar Pahlawan adalah Presiden atas usulan tim Dewan Gelar, setelah nama calon di teliti dan dikaji oleh tim peneliti dan pengkajian gelar pahlawan  (TP2GP).  "Kemensos sendiri mendapat tugas memfasilitasi tim TP2GP sampai rekomendasi tim untuk diteruskan kepada Presiden," ujar Khofifah, Kamis (9/11).

Dengan penambahan empat gelar ini, maka jumlah Pahlawan Nasional Indonesia saat ini berjumlah 173 orang yang terdiri dari 160 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Para pahlawan tersebut berasal dari sipil dan juga TNI/Polri.

Khofifah menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang Warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara yang semasa hidupnya tanpa cela.

"Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang tapi juga di bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," terangnya.

Permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar. Sebelumnya diadakan verfikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi, serta sarasehan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Hartono Laras mengatakan ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum akhirnya tokoh tersebut diputuskan memperoleh gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden. Dikatakan, empat tokoh yang memperoleh anugerah tahun ini telah memenuhi seluruh persyaratan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement