Rabu 29 Nov 2017 19:59 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Tangkap Pembuang Limbah di Kali Angke

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Gita Amanda
 Warga melintas diperkampung nelayan di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (4/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga melintas diperkampung nelayan di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menangkap truk tanki yang membuang limbah di Kali Angke, Jakarta Utara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan tak akan segan menindak tegas para pelaku pencemaran lingkungan di Ibu Kota.

"Pemilik truk tanki didenda Rp 50 juta," kata dia di keterangan tertulisnya, Rabu (29/11).

Dinas Lingkungan Hidup, kata Isnawa, akan mengintensifkan penangkapan terhadap pelaku pencemaran limbah. Satuan kerja di tingkat kecamatan yakni Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) akan diperkuat dan dioptimalkan untuk menegakan tindak-tindak pindana Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Penegakan dan Penaatan Hukum DLH, Mudarisin mengatakan, awalnya petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup mendapati truk tankidengan nomor polisi A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter yang sedang membuang limbah di Kali Angke Jakarta Utara. Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Dia melanjutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta kemudian melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian air limbah di UPT Laboratorium DLH. Setelah dipastikan bahwa yang dibuang adalah limbah, kata Mudarisin, PPNS melakukan pencarian terhadap pemilik truk tanki.

"Kami menyelusuri pemilik truk tanki hingga ke Cilegon, Banten dan mengejar pengemudi yang melarikan diri," ujar dia.

Berdasarkan data SIM B1 atas nama SYN, PPNS melakukan penyelusuran hingga ke daerah Subang, Jawa Barat, sesuai data SIM tersebut. Namun, ternyata pemilik SIM B1 bukanlah pengemudi truk tanki. Pemilik asli SIM tersebut mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu.

Pada Senin (27/11), pemilik truk melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta. "Apabila di kemudian hari tersangka supir truk tanki ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya