Selasa 05 Dec 2017 16:56 WIB

Penghina Nabi Muhammad Diminta Serahkan Diri ke Polisi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota DPD RI, Fahira Idris akan tetap memproses secara hukum pemilik akun Twitter @dhefhoyama yang mencicitkan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Foto: Instagram Fahira Idris
Anggota DPD RI, Fahira Idris akan tetap memproses secara hukum pemilik akun Twitter @dhefhoyama yang mencicitkan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris melalui Komandan Wilayah Jakarta Timur Bang Japar Musa Marasabessy, Selasa (5/12) resmi melaporkan pemilik akun @dhefhoyama atas beberapa cuitannya yang menghina Nabi Muhammad SAW ke Bareskrim Polri.

(Baca: Fahira Idris Polisikan Akun Penghina Nabi Muhammad)

Atas laporan penghinaan Nabi Muhammad oleh akun @dhefhoyama di twitter ke polisi, Fahira meminta pemilik akun tersebut atas nama David Nicolas menyerahkan diri. Karena menurutnya, cicitannya yang begitu kasar menghina Nabi Muhammad, harus dilaporkan ke polisi dan masuk ke proses hukum.

"Apa yang dia lakukan bukan hanya melanggar hukum tetapi juga berbahaya bagi bangsa ini jika didiamkan begitu saja. Bukti semua sudah lengkap, saya harap polisi bergerak cepat memproses aduan ini dan saya mengimbau kepada pemilik akun @dhefhoyama segera menyerahkan diri ke polisi," ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (5/12).

Fahira mengungkapkan, pelaporan yang dilakukannya atas akun @dhefhoyama untuk memberikan contoh bahwa proses hukum adalah jalur yang paling tepat untuk menindak para pelaku penghina nabi terutama di media sosial.

Umat Islam pasti kecewa dan marah jika nabinya dihina dan difitnah dengan begitu kasar, tetapi sekasar apapun hinaan itu, aparat penegak hukum yang berhak memproses dan menjatuhkan hukumannya kepada si pelaku.

Bang Japar, lanjut Fahira, sejak awal menemukan fakta-fakta bahwa akun yang bersangkutan ternyata tidak hanya menyalahgunakan logo Bang Japar, tetapi juga menghina Nabi Muhammad SAW, langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat termasuk saat mendatangi kediaman pelaku di daerah Gunung Sindur, Bogor.

"Yang dilakukannya tidak beradab, kita harus menempuh jalur yang beradab yaitu jalur hukum," kata Fahira.

Apa yang dilakukan si pelaku, menurutnya menjadi tanggung jawab secara pribadi, tidak ada hubungannya dengan keluarganya. Karena itu himbauan kepada pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi secepatnya.

"Saya juga menghimbau kepada siapa saja untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pelaku, karena kasus ini sudah resmi dilaporkan ke polisi, papar Ketua Komite III DPD RI ini.

Selain akun @dhefhoyama, menurut Fahira, ia mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait akun-akun media sosial lain yang selalu menebar kebencian dan menghina Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, Fahira meminta siapa saja masyarakat yang menemukan fakta terkait akun-akun yang penghina nabi untuk tidak ragu-ragu melapor kepada pihak kepolisian.

"Jangan ragu melapor, karena selama bukti-bukti sudah kuat tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memproses aduan kita. Kita harus lawan orang-orang yang ada di balik akun penghina Nabi seperti ini bersama-sama," tegas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir ini akun @dhefhoyama menjadi perhatian netizen karena menggunakan foto profil Ormas Bang Japar tetapi sejumlah cuitannya sangat menghina Nabi Muhammad, terutama mengenai poligami yang dinilai akun ini sebagai seks bebas. Akun ini juga menyebutkan perceraian tidak diajarkan Allah, tapi hanya ajaran Nabi Muhammad.

Atas penghinaan itu, Bang Japar melaporan pelaku ke polisi dengan nomor laporan LP/1325/XII/2017/Bareskrim, kepada pemilik akun @dhefhoyama atau David Nicolas Pratama. Pemilik akun @dhefhoyama ini berpotensi melanggar UU tindak pidana penodaan agama melalui ITE dan dijerat tiga pasal UU ITE yaitu Pasal 156a dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement