Jumat 12 Jan 2018 05:05 WIB

Golkar: Ambang Batas tidak akan Munculkan Capres Tunggal

Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Foto: dpr
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politikus Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya keputusan MK adalah final dan mengikat.

"Hari ini MK sudah memutuskan uji materi tentang pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Saya berharap semua pihak menghormati putusan ini," kata Hetifah, Kamis (11/1).

Hetifah menyampaikan sesungguhnya pengaturan ambang batas bukan dimaksud untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak. Ia menjelaskan justru UU Pemilu ini tidak membolehkan munculnya capres tunggal.

"Misalnya pada pasal 229 ayat (2) disebutkan KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon," jelas Hetifah.

Sebelumnya, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017. MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement