Rabu 31 Jan 2018 18:20 WIB

Empat Negara Teluk Kecam Laporan PBB Terkait Blokade Qatar

Laporan menilai imbas blokade terhadap potensi pelanggaran HAM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ani Nursalikah
Kota Doha, Qatar.
Foto: EPA
Kota Doha, Qatar.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain dan Mesir mengecam keras hasil yang laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait blokade Qatar. Penelitian dilakukan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR).

Dalam sebuah pernyataan bersama, keempat negara teluk itu menyebut hasil investigasi yang dilakukan PBB tidak benar, tidak akurat dan berdasarkan tuduhan tak terbukti. Laporan mulai dikerjakan perwakilan PBB saat mengunjungi Qatar November tahun lalu.

Dalam proses pembuatan laporan, OHCHR mendokumentasikan dan menilai bagaimana imbas dari blokade terhadap potensi adanya pelanggaran dan penerobosan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga Qatar. Laporan itu menyebutkan, pemutusan hubungan diplomatik yang dilakukan anggota negara teluk merupakan hal yang diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum untuk melemahkan perekonomian negara.

Keempat negara teluk itu kemudian menyebut OHCHR tidak memahami konteks dan alasan dari krisis diplomasi yang saat ini tengah dilakukan. Mereka mengatakan, blokade didasarkan pada dukungan Qatar terhadap kegiatan terorisme internasional serta hegemoni ekstremisme mereka.

"Aktivitas tersebut memicu kekerasan dan mempromosikan pidato bernada kebencian di wilayah Arab melalui platform media Qatar atau didanai melalui tokoh-tokoh Qatar," kata pernyataan bersama tersebut seperti dikutip Aljazirah, Rabu (31/1).

Blokade terhadap Qatar terpaksa ditegakkan keempat negara teluk berdasarkan asas kedaulatan masing-masing negara. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan nasional mereka.

Laporan PBB juga menyebutkan jika blokade yang dilakukan keempat negara teluk itu dilakukan secara sepihak, koersif dan sewenang-wenang. Hal itu pada akhirnya berdampak permanen pada penyatuan keluarga dan struktur sosial kawasan secara keseluruhan.

Sebelumnya, Kepala Komite Nasional HAM Qatar Ali Bin Smaikh al-Marri mengatakan blokade yang dilakukan anggota negara teluk lainnya sebagai tindakan sesuka hati dan rasial. "Laporan ini dengan jelas menunjukkan prosedur yang dilakukan negara-negara pemblokade bukan hanya sekadar pemutusan hubungan diplomatik dan pemboikotan ekonomi," katanya.

OHCHR mewawancarai 20 instansi pemerintahan dan non-pemerintahan untuk menyusun laporan mereka. Organisasi HAM PBB itu juga mewawancarai 40 warga Qatar untuk mendapatkan evaluasi menyeluruh.

Pemutusan hubungan diplomatik terhadap Qatar dimulai pada 5 Juni 2017. Negara-negara teluk menutup lintas udara, laut dan darat atas tuduhan terorisme yang selalu dibantah Qatar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement