Kamis 01 Feb 2018 10:07 WIB

321 Perusahaan Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel

Sebanyak 22 perusahaan berasal dari Amerika Serikat.

Red: Teguh Firmansyah
Permukiman Yahudi di Tepi Barat
Permukiman Yahudi di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA --- PBB mengaku telah memeriksa lebih dari 200 perusahaan yang melakukan aktivitas bisnisnya di permukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kabar ini mengejutkan dan dikecam Israel.

Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (1/1) menyatakan dalam laporannya bahwa mereka telah melakukan tinjauan awal terhadap 321 perusahaan dan telah mengidentifikasi 206 orang yang melakukan kegiatan bisnis di permukiman Israel di Tepi Barat. Kegiatan bisnis mereka di sana tentu dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Menurut PBB, dari semua perusahaan yang diperiksa, 143 di antaranya berbasis di Israel dan 22 lainnya berasal dari Amerika Serikat (AS). Adapun 41 perusahaan lainnya berasal dari 19 negara, mayoritas Eropa, termasuk Jerman, Belanda, Prancis, dan Inggris.

"Pelanggaran HAM yang terkait dengan permukiman (ilegal) sangat luas dan menghancurkan, mencapai semua segi kehidupan Palestina,termasuk pembatasan ruang gerak, kebebasan beragama, pendidikan, dan kepemilikan tanah," kata Komisioner Tinggi PBB untuk HAM dalam laporannya dikutip laman New York Times.

 

Baca juga, Dubes AS Minta tak Lagi Sebut Tepi Barat Daerah Pendudukan.

Bisnis memainkan peran sentral dalam melanjutkan pembentukan, pemeliharaan, dan perluasan permukiman Israel. "Mereka harus mempertimbangkan apakah mungkin untuk beroperasi di lingkungan demikian dengan cara yang memenuhi kewajibannya untuk menghormati HAM," kata laporan PBB tersebut menambahkan.

Laporan Komisi HAM PBB ini merupakan resolusi yang diterbitkan Dewan HAM PBB pada Maret 2016. Resolusi tersebut meminta semua data atau keterangan memerinci perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam daftar kegiatan tertentu dan secara langsung didukung atau diuntungkan oleh permukiman ilegal Israel.

 

Adapun kegiatan tersebut meliputi penyediaan mesin atau bahan konstruksi, perlatan pengawasan dan keamanan, serta penyediaan layananperbankan dan keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement