Jumat 02 Feb 2018 08:16 WIB

Kemkominfo Akui Susah Blokir Perusahaan OTT

Hal tersebut dikarenakan terbentur dengan masalah demokrasi yang diatur dalam UU.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto mengatakan, Kemkominfo masih sulit untuk memblokir konten-konten berbau pornografi dan LGBT yang ada dalam aplikasi perusahaan over the top (OTT). OTT sendiri meliputi Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan perusahaan media sosial lainnya.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan terbentur dengan masalah demokrasi. Dimana, masyarakat berhak untuk menggunakan aplikasi tersebut, dan demokrasi sendiri diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"kalau dia (punya) akun di Twitter atau akun di Facebook atau Instagram, masak Instagram-nya kita take down (blokir), kan bisa jutaan orang marah. Itu persoalannya jadi di situ," kata Henry dalam diskusi 'LGBT dari aspek Prilaku dan Propaganda' di DPP PAN, Jakarta, Kamis (1/2).

Untuk mengatasi hal tersebut, Henry mengatakan, pemerintah membangun komunikasi dengan perusahaan OTT. Sehingga, pemerintah meminta kepada perusahaan tersebut untuk memblokir akun-akun yang berbau konten LGBT dan pornografi. Nantinya, perusahaan tersebut juga membantu untuk memantau konten-konten negatif yang ada dalam platformnya sendiri.

Walaupun begitu, penanganan tersebut masih dirasa belum maksimal. Sebab, selain perusahaan OTT tersebut yang lokasinya bukan di Indonesia, akun yang telah diblokir masih bisa dibuat kembali.  "Kalau dari Twitter dan lain itu kita harus minta tolong kepada pemilik perusahaannya. Ketika sudah diblokir sama perusahaan Twitter-nya muncul akun lagi, kan bikin akun mudah sekali," tambahnya.

Apalagi, pengguna aplikasi tersebut seperti Facebook di Indonesia, Henry mengatakan, mencapai 111 juta pengguna. "Tidak semudah itu blokir Facebook dan Twitter, karena berasal dari negara lain, begitu juga Instagram juga dari negara lain. Bisanya adalah kita minta kepada mereka berkomitmen untuk katakanlah memblok dalam artian memblok semuanya, kalau hanya minta kepada mereka tolong akun-akun ini di blok tapi mereka bikin akun lagi, ya sama saja," tambahnya.

Namun, Henry berharap Indonesia bisa seperti Cina yang bisa memblokir aplikasi dari perusahaan OTT, untuk beroperasi di negaranya. Namun, hal tersebut diakuinya masih terkendala. Sebab kehadiran internet pun, lanjutnya, juga merupakan sebuah akses kebebasan. Dimana, semua masyarakat Indonesia bebas untuk menggunakannya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement