Selasa 06 Feb 2018 21:05 WIB

Pemberi Sertifikasi Halal Perlu Lakukan Pengawasan

Ketika satu saat terjadi masalah, lembaga sertifikasi halal harus menyelesaikan.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Halal
Foto: muslimdaily
Halal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Badan Halal Nahdatul Ulama (BHNU) KH Maksoem Machfudz mengatakan, produk obat atau vitamin maupu produk lain yang telah memiliki sertifikasi halal harus selalu di-monitoring setiap saat.

"Lembaga yang melakukan sertifikasi halal harusnya melakukan pengawasan lapangan apakah dalam operasionalisasinya ada penyimpangan kualitas atau tidak,"jelas dia kepada Republika.co.id, Selasa (6/2).

Selama berlakunya sertifikat halal, lembaga sertifikasinya harus melakukan inspeksi lapangan untuk menghindari kesalahan pada status kehalalan sebuah produk. Ketika satu saat terjadi masalah, maka lembaga sertifikasi halal harus menyelesaikannya.

Terjadinya kasus produk vitamin yang ternyata kandungan bahannya bersinggungan dengan bahan haram bukan berarti mereka produsen nakal. Tanggung jawab lembaga sertifikasi waspada dengan produksi barang selama sertifikasi halal berlaku.

"Pasar memang cenderung memilih mana yang lebih menguntungkan, saya tidak melihat jahat atau tidak jahat, jangan suudzon,"ujar dia.

Tetapi hukum pasar haruslah dikendalikan, jangan sampai lembaga sertifikasi halal melepas begitu saja setelah memberikan sertifikat karena ini adalah barang bergerak.

"Pemberi sertifikat punya hak memeriksa setiap saat,kalau ada penyimpangan sertifikat boleh dicabut atau diperkarakan, artinya mereka telah menyalahgunakan sertifikat,"jelas dia.

Memiliki sertifikat halal tentu ada hak dan tangung jawab, jika melanggar etika sertifikasi halal maka bisa dicabut sertifikatnya. Karena itu berarti sertifikat disalahgunakan haknya.

Kemampuan monitoring kapasitasnya di lapangan harus dijalankan, kalau tidak pasar akan terjadi seperti ini. Bahkan pasar bisa saja tidak menginginkan tidak ada sertifikasi karena merepotkan. Bagaimanpun konsumen harus dilindungi tetapi bukan hanya secarik kertas saja.

Perlindungan itu dari sertifikasi hingga pengawasan. Jika memiliki kerta sertifikasi tapi produknya sama saja dengan tanpa sertifikat lantas bagaimana tanggung jawab melindungi konsumennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement