Kamis 08 Feb 2018 19:12 WIB

Kemenperin Bangun Strategi Agar IKM Optimalkan KITE

Fasilitas KITE IKM ini diluncurkan Kemenperin sejak Januari 2017.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Winda Destiana Putri
Pengunjung melihat-lihat produk fesyen industri kecil dan menengah saat pameran JakCloth 2014 Lebaran di Jakarta, Kamis (17/7).(Prayogi/Republika)
Foto: Prayogi/Republika
Pengunjung melihat-lihat produk fesyen industri kecil dan menengah saat pameran JakCloth 2014 Lebaran di Jakarta, Kamis (17/7).(Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) sedang menyusun langkah strategis guna mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk IKM. Fasilitas KITE IKM ini diluncurkan Kemenperin sejak Januari 2017 dengan tujuan untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan IKM sehingga memacu produktivitas dan daya saingnya.

Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM ini, yaitu pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPn dan PPnBM atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terdapat 42 IKM yang telah mendapatkan KITE, di mana IKM furnitur serta IKM kerajinan tembaga dan kuningan yang mendominasi pemanfaatan fasilitas tersebut.

Hal ini merupakan hal yang patut kita syukuri, namun juga masih menjadi catatan bagi kami bahwa pemanfaatan fasilitas KITE IKM seharusnya dapat lebih dimanfaatkan secara masif oleh IKM, tutur Gati dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Implementasi KITE untuk IKM di Solo, Kamis (8/2), melalui siaran pers.

Dalam implementasi pemanfaatan fasilitas KITE, lanjut Gati, masih terdapat kendala yang dihadapi seperti IKM belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75 persen dari bahan baku yang diimpor. Selain itu, IKM terkendala teknis dalam pengisian formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

IKM juga belum menguasai penerbitan PIB dan PEB KITE IKM serta IKM belum mempunyai database dan jaringan pemasok bahan baku untuk melakukan impor langsung. Untuk itu, melalui penyelenggaraan FGD, Ditjen IKM akan melakukan identifikasi dan mendengarkan masukan secara langsung dari para pelaku IKM bersama pemangku kepentingan terkait untuk mencari jalan keluar dalam memaksimalkan pemanfaatan fasilitas KITE IKM.

Harapannya didapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi para pelaku IKM terkait pemanfaatan dan implementasi KITE, serta menyusun rumusan atau rencana aksi yang dapat ditindaklanjuti para pemangku kepentingan, paparnya.

Gati mengungkapkan, Kementerian Perindustrian telah mengevaluasi salah satu implementasi KITE yang dimanfaatkan oleh IKM Inducomp Dewata, selaku IKM komponen elektronik yang memiliki negara tujuan ekspor Hungaria, Jerman, dan Swiss dengan negara asal impor bahan bakunya dari Cina.

Gati meyakini, pengoptimalan pada pemanfaatan fasilitas KITE IKM mampu mendorong pertumbuhan industri nasional. Pada tahun 2018, Kemenperin telah mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67 persen. Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 sekitar 5,7-6,1 persen.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ
Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.

(QS. At-Taubah ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement