Rabu 21 Feb 2018 07:16 WIB

Sebuku Pertanyakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Pencabutan IUP dinilai tidak melalui prosedur peraturan yang berlaku.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Tambang batu bara. (ilustrasi)
Tambang batu bara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan pertambangan batu bara dan pengolahan (smelter) bijih besi, Grup Sebuku, merasa dihambat investasi yang telah ditanamkan di Kalimantan Selatan. Perusahaan merasa kebijakan yang dikeluarkan pemda justru merugikan mereka.

Sejak beroperasi pada 2003 hingga 2016, Dirut Grup Sebuku Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD mengatakan, investasi perusahaan berjalan lancar. Perusahaan juga tidak memiliki kendala apapun termasuk perizinan dengan instansi di pusat maupun daerah. "Namun sejak 2016, kami sepertinya diperlakukan tidak adil," ujarnya di Jakarta, Selasa

Soenarko mempertanyakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tiga perusahaan batu bara Grup Sebuku di Kabupaten Kotabaru, Kalsel. IUP itu milik PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal.

Pencabutan IUP melalui keputusan Gubernur Kalsel nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 ini dinilai Soenarko tidak melalui prosedur peraturan yang berlaku. Tak ada surat peringatan yang diberikan kepada perusahaan sebelum keputusan itu dikeluarkan.

"Gubernur memang berwenang mencabut IUP, namun kami menilai pencabutan ini dilakukan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku," kata Soenarko.

Padahal dari sisi kepentingan umum, kepastian hukum, dan daya lingkungan, ujar Soenarko, perusahaan telah memenuhi semuanya. Terlebih, masyarakat di sekitar tambang juga mendukung kehadiran perusahaan. Ia mengklaim sebanyak delapan kepala desa dengan ribuan warganya di sekitar tambang batu bara mendukung keberadaan perusahaan.

Sebuku telah menunjuk pengacara senior Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat keputusan Gubernur Kalsel yang telah mencabut IUP tiga perusahaannya itu. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada 9 Februari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement