Kamis 22 Feb 2018 21:24 WIB

Polresta Malang Jaring Delapan Orang Gila

Razia akan berlangsung dari 22 sampai 28 Februari 2018.

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Petugas mengamankan orang gila / Ilustrasi
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas mengamankan orang gila / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 25 petugas dari Polres Kota (Polresta) Malang berserta Satpol PP mengadakan razia orang gila di sejumlah titik Kota Malang, Kamis (22/2). Dari razia tersebut, petugas berhasil menjaring delapan orang gila selama beberapa jam mengelilingi Kota Malang.

Kasubag Humas Polresta Malang, Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan, kedelapan orang gila ini ditemukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Belimbing, Araya dan Sukun. "Kedelapan orang gila langsung ditangkap dan dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang. Tadi juga ada permintaan dari Dinsos untuk mengawal orang gila yang akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)," kata Marhaeni saat ditemui wartawan di Kantor Polresta Malang, Kamis (22/2).

 

(Baca: Orang Gila Dirazia)

Selain delapan orang tersebut, Marhaeni menyebutkan, terdapat satu orang gila yang berhasil ditangkap Polsek Sukun. Jajaran Polsek berhasil menangkap pinak terkait saat melakukan razia pada Kamis pagi (22/2). Seperti diketahui, tak hanya Polresta tapi sejumlah Polsek juga mengadakan razia serupa.

"Sementara yang baru masuk satu laporan dari Polsek," kata dia.

Menurut Marhaeni, razia akan berlangsung dari 22 sampai 28 Februari 2018. Mengenai razia, Marhaeni mengungkapkan, ini bagian dari mengantisipasi penyerangan terhadap pemuka agama yang belakangan ini ramah diperbincangkan. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi di Kota Malang nantinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement