Selasa 27 Feb 2018 21:05 WIB

Tim Gabungan Amankan Tujuh Orang Penderita Gangguan Jiwa

Orang gila yang diamankan diserahkan ke Dinas Kesehatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak tujuh orang diduga mengalami gangguan jiwa diamankan oleh tim gabungan dari petugas Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten dan Kepolisian Resor (Polres) Garut dalam operasi gabungan, Selasa (27/2).  Operasi gabungan menyasar sejumlah titik keramaian seperti sekitar Alun-alun Garut, Terminal Guntur, Bundaran Guntur, Simpang Lima dan Jalan Cimanuk.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut Dede Rohmansyah mengatakan razia, dilakukan atas laporan keresahan masyarakat. Sebab sebelumnya di beberapa daerah terjadi tindakan penganiayaan kepada pemuka agama oleh orang diduga mengalami gangguan jiwa.  "Membuat masyarakat aman, maka dari itu razia ini dilakukan dengan aparat kepolisian," katanya pada wartawan, Selasa (27/2).

Ketujuh orang hasil razia ini akan diserahkan kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut untuk dilakukan tindak medis. Salah satunya memastikan kondisi kejiwaannya. "Kebijakan kami hanya penertiban saja, selanjutnya oleh pihak terkait," ujarnya.

Di sisi lain, tim gabungan ikut mengamankan tiga orang gelandangan di sejumlah titik keramaian. Khusus untuk mereka diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Garut.

"Selanjutnya mereka kami titipkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan dan kemudian dikembalikan ke keluarganya masing-masing," ucapnya.

Ia menjanjikan pihaknya akan rutin menggelar razia ketertiban tersebut. Tujuannya agar menimbulkan rasa aman bagi masyarakat. "Kami akan terus pantau, jangan sampai mereka kembali berkeliaran," sebutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement