Senin 26 Mar 2018 04:30 WIB

Antisipasi 'Kong Kali Kong' Calon Haji Kuota Cadangan

Daftar tunggu haji reguler paling singkat 17 tahun.

Red: Joko Sadewo
Kabah di Masjidil Haram, Makkah.
Foto: Republika/Tommy Tamtomo
Kabah di Masjidil Haram, Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Yulianto*

Sebut saja namanya Usman (60 tahun) warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar. Ia dan istrinya, telah mendaftarkan diri sebagai peserta ibadah haji pada 2012 silam. Konon pada musim haji 1439 H atau 2018 ini, keduanya masuk dalam daftar haji cadangan. Dan di suatu hari, di awal Januari 2018 lalu, keduanya didatangi petugas dari kantor bimbingan ibadah haji (KBIH) yang ada di kabupaten penghasil buah mangga ini. Betapa senang keduanya ketika petugas itu memberikan bahan untuk seragam haji. Apalagi, petugas itupun memintanya untuk ikut program manasik haji.

Sebenarnya, kedua calon jamaah haji itu baru akan berangkat ke Tanah Suci, pada musim haji tahun yang akan datang (2019). Namun, kedatangan petugas KBIH tersebut, jelas membuatnya semangat untuk mengikuti program manasik. "Jelas senang lah ketika ada pemberitahuan itu," katanya suatu ketika.

Sempat beberapa kali pasangan suami istri ini mengikuti program manasik haji yang diadakan oleh KBIH tersebut. Namun, di tengah perjalanan program manasik haji yang dijalankannya itu, keduanya pun mendapat kabar yang tak kalah mengejutkan. Bahwa, keduanya tak bisa berangkat menunaikan rukun Islam kelima pada tahun ini. "Mungkin ini sudah takdir Yang Maha Kuasa," katanya.

Kisah di atas itu, hanyalah satu dari sekian banyak cerita calon jamaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar jamaah haji kuota cadangan. Jamaah haji Indonesia memang selalu menginginkan untuk berangkat dengan cepat. Tetapi, kuota untuk berangkat haji sudah ditentukan oleh Kementerian Agama RI.

Pada 2018 ini, Kerajaan Arab Saudi telah memberikan kota bagi jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu. Ada dua tipe calon jamaah haji Indonesia yang akan dibagi dari total 221.000. Yakni, terdiri dari 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus. Jumlah ini tak mengalami penambahan dari tahun 2017 lalu. Tahun lalu, kuota haji jamaah Indonesia juga 221 ribu.

Pemerintah Arab Saudi memang telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211 ribu untuk 2017. Selain itu, pemerintah Arab Saudi menyetujui permintaan penambahan kuota sebesar 10 ribu. Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia di tahun 2017 menjadi 221 ribu. Dan di 2018 pun, jumlah kuota haji Indonesia pun tetap sama.

Belum lama ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi pada penyelenggaraan haji 1439 H/2018 M. Namun, berbeda dengan dua tahun sebelumnya, rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan.

Sebab, calon jamaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan, akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua. Ditjen Penyelenggaraan Haji pun sudah mengidentifikasi calon jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab, mereka diambil dari antrian berikutnya dari jamaah haji yang sudah dirilis berhak melakukan pelunasan.

Hanya saja untuk tahun ini, pengumuman kuota cadangan ditunda karena masukan dari daerah. Ada masukan bahwa skema tahun lalu dimana rilis dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jamaah kuota cadangan menjadi salah paham.

Sebenarnya, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi jamaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya dan jamaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia 18 tahun, atau sudah menikah.

Sedangkan pada tahap kedua, dibuka jika saat pelunasan tahap pertama ditutup, dan masih ada sisa kuota. Sisa kuota itu diperuntukkan bagi jamaah dengan urutan sebagai berikut:

1. Jamaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama.

2. Jamaah masuk kuota tahun ini yang berstatus sudah haji.

3. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/ortu yang terpisah.

4. Jamaah lanjut usia minimal 75 tahun dan dapat didampingi 1 orang pendamping, dan jamaah yang masuk dalam kuota cadangan.

Sebagaimana tahun sebelumnya, Ditjen PHU memberi kesempatan kepada jamaah yang masuk dalam status cadangan sebanyak lima persen dari total kuota atau sekitar 10.200 orang.

Sampai saat ini, Ditjen PHU memang masih menunggu Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menyusul kemudian Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen PHU tentang pelunasan. Kemungkinan besar proses pelunasan tahap pertama itu akan dilakukan pada awal April 2018.

Yang jelas, siapa pun yang bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini patut bersyukur. Sebab, daftar tunggu haji makin lama makin panjang. Untuk daftar tunggu haji khusus saat ini pun sudah mencapai tujuh tahun. Saat ini ada 100 ribu calon jamaah haji khusus yang waiting list. Artinya, bila kuota per tahun untuk haji khusus  17 ribu, maka berarti butuh daftar tunggu haji plus mencapai tujuh tahun.

Sementara daftar tunggu haji reguler lebih lama lagi. Waiting list haji reguler paling singkat 17 tahun. Bahkan, ada daerah yang daftar tunggu haji reguler-nya sampai 26 tahun. Karena itulah, wajar bila siapa pun yang bisa menunaikan ibadah haji tahun ini, patut bersyukur kepada Allah SWT.

Dengan daftar tunggu berangkat haji yang begitu lama, serta adanya kesempatan berebut meraih kuota haji cadangan yang jumlahnya 10.200 orang, maka sangat memungkinkan terjadinya praktik kong kali kong, oknum petugas, calon jamaah yang bersangkutan serta pihak-pihak yang turut serta, demi meraih keuntungan pribadi.

Bagi calon jamaah yang memiliki kelebihan uang, maka 'penawaran' yang diajukan oknum petugas maupun pihak-pihak berkepentingan, jelas menjadi kesempatannya.

Dengan mengeluarkan 'uang tambahan' antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta pun, bagi calon haji yang memiliki uang lebih, maka hal itu tak menjadi masalah. Yang penting bagi mereka adalah bisa berangkat sesegera mungkin ke Tanah Suci guna menunaikan rukum Islam kelima tersebut.

Itulah yang harus diantisipasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Sebab, nada-nada sumbang berkaitan dengan praktik kong kali kong itu, kini sudah terdengar di  kalangan para calon jamaah haji Indonesia. Semoga ini tidak terjadi.

Di sisi lain, meskipun kuota haji belum berpihak pada diri calon jamaah haji, maka janganlah bersedih. Tetaplah berdoa dan selalu istiqomah dengan tetap menjalankan ibadah-ibadah sebagaimana mestinya. Karena, hal itu juga termasuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk melaksakanan ibadah haji tahun-tahun berikutnya, bila Allah SWT telah menghendaki.

Apa yang kita kerjakan di sini, maka diharapkan berdampak baik ketika kita berada di Arab Saudi dengan tanpa ada halangan apapun. Yang pasti, perbanyaklah sedekah dan ikhlas menerima apapun yang terjadi. Sebab, akan tiba waktunya jika kita sudah siap dan mendapat panggilan dari Allah SWT. Allahu’alam.

*) Penulis adalah Wartawan Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement