Rabu 28 Mar 2018 16:56 WIB

'Penundaan Perkara Jaga Iklim Sekaligus Bohongi Pemilih'

Kejakgung yang tunda perkara peserta pilkada merupakan keputusan dilematik.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Teguh Yuwono menilai Kejaksaan Agung yang menunda penanganan perkara pidana peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan keputusan dilematik. “Di satu sisi untuk menjaga iklim sejuk, sementara di sisi lain sesungguhnya membohongi pemilih," kata Teguh di Semarang, Rabu (28/3) sore.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, kebijakan institusinya menunda proses hukum peserta pilkada tahun ini merupakan bentuk menghargai proses demokrasi yang sedang berjalan. Proses tersebut untuk memilih pemimpin di daerah. 

Teguh yang juga alumnus Flinders University, Australia, itu beranggapan kebijakan Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI itu membohongi pemilih karena calon pemimpin daerah yang tidak layak atau tidak pantas memimpin. Namun, calon itu tetap diberi peluang untuk memimpin melalui kontestasi pilkada.

"Ini efek dari mekanisme rekrutmen politik yang tidak bagus di partai politik. Kenapa? Karena parpol kurang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Teguh.

Menurut dia, sebelum merekomendasikan calon peserta pilkada, parpol seyogianya berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum, yakni kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Seharusnya kejaksaan, Polri, dan KPK sebagai filter parpol untuk mencari pemimpin yang bersih," katanya.

Kendati demikian, Teguh memandang perlu parpol berinisiatif menanyakan bakal pasangan calonnya ke lembaga penegak hukum apakah kandidat peserta pilkadanya bermasalah hukum atau tidak. "Jangan menunggu kadernya jadi tersangka, baru menyesal, terus dipecat," katanya.

Teguh juga memandang perlu perbaikan mekanisme rekrutmen kepemimpinan di tubuh partai menuju parpol yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement