Sabtu 07 Apr 2018 02:31 WIB

Warga Terdampak Proyek Diperbolehkan Tinggal di Rusunawa

Warga yang terdampak proyek embung karet Tirtonadi dipersilakan tinggal di rusunawa

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Proyek rumah susun sederhana sewa/rusunawa (ilustrasi)
Proyek rumah susun sederhana sewa/rusunawa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Warga bantaran Kali Pepe dan Kali Anyar yang terdampak proyek embung karet Tirtonadi dipersilakan menempati Rumah Susun Sewa Sederhana yang berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Warga diperbolehkan tinggal di Rusunawa hingga Pemerintah Kota Solo selesai membangun tempat tinggal pengganti bagi warga.

"Warga bisa menempati Rusunawa, tapi sebagai transit saja sampai rumah yang baru selesai dibangun," tutur Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Solo, Toto Jayanto, Jumat (6/4).

Warga bantaran Kali Pepe dan Kali Anyar akan ditempatkan di Rusunawa tipe 36. Menurut Toto dengan tipe tersebut, warga dapat menikmati fasilitas setara rumah bersubsidi dengan fasilitas dua kamar tidur, kamar mandi dan perangkat furnitur rumah tangga.

Sementara itu terkait biaya sewa, kata Toto pihaknya masih menunggu kebijakan dari Wali Kota. Hanya saja, berdasarkan Perda tentang retribusi sewa Rusunawa, biaya sewa Rusunawa Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu disesuaikan dengan lantai huniannya.

Diketahui Pemkot Solo sedang mengerjakan proyek penanganan banjir dengan membuat embung karet Tirtonadi. Sebab itu banyak pemukiman warga yang terdampak proyek tersebut. Selain warga yang tinggal di bantaran kali Pepe dan Kali Anyar, terdapat pemukiman warga lainnya yang juga terdampak seperti warga yang tinggaldi bantaran sungai di Manahan dan Nusukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement