Rabu 18 Apr 2018 14:08 WIB

Anjing Pelacak Endus Paket Pos Berisi Narkotika di Bali

Paket berasal dari Belgia.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Karta Raharja Ucu
Anjing pelacak melacak paket narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anjing pelacak melacak paket narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai menindak tiga kasus penyelundupan narkotika lewat kiriman pos dalam kurun waktu dua pekan April 2018. Hasil pemeriksaan tersebut diendus anjing pelacak narkotika miliki Bea Cukai Ngurah Rai dan juga hasil pencitraan x-ray di Kantor Pos Denpasar.

Pencegah pertama dilakukan 2 April 2018 pada barang kiriman pos bernomor RG969080776BE yang ditujukan kepada AMS di Jalan Pertulaka Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Paket berasal dari Belgia itu tidak disertai nama pengirim dan petugas terus menyelidiki keberadaan AMS.

"Awalnya anjing pelacak mencurigai barang mencurigakan dalam isi paket tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan x-ray dan fisik lebih lanjut dan menemukan satu buah kemasan silver berisi padatan kristal cokelat seberat 107,21 gram," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono di kantornya, Rabu (18/4).

Hasil uji laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya menunjukkan kristal tersebut adalah narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone. AMS diduga melanggar Pasal 54 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 1.929,78 dolar AS setara Rp 26,569 juta. Pencegahan kedua dilakukan 7 April 2018 terhadap paket dengan tujuan pengiriman ke The Menjangan West Bali National Park di Jalan Raya Gilimanuk, Singaraha, Desa Pejarakan, Buleleng. Kiriman pos tersebut tidak disertai nomor kiriman dan nama pengirim.

Anjing pelacak dan pemeriksaan lanjutan menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,04 gram yang dimasukkan ke dalam dua kemasan plastik hitam. Ada pula satu kemasan plastik klip hitam berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram. Bubuk putih tersebut selanjutnya diidentifikasi sebagai kokain.

J selaku penerima barang belum diketahui keberadaannya sampai saat ini. J diduga melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nilai edarnya mencapai Rp 14,375 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Husni Syaiful menambahkan pencegahan terakhir dilakukan 12 April 2018 terhadap barang kiriman dengan nomor pos RT387203002HK yang ditujukan kepada IGRA. Petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram. Bubuk putih tersebut diidentifikasi sebagai narkotika jenis FUB-AMB/ AMB FUBINACA.

"Petugas mengamankan penerima paket berinisial IGRA di Jalan Karang Tenget, Banjar Pesalakan, Badung saat yang bersangkutan mengambil paketnya di Kantor Pos Denpasar, Renon," kata Husni.

IGRA mengaku barang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla. IGRA (laki-laki) melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nilai edar barang terlarang tersebut mencapai 9.094,3 dolar AS setara Rp 125,155 juta.

Husni menegaskan ketiga penerima barang kiriman pos berisikan narkotika itu dapat dituntut pidana mati, pidana, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dendanya maksimal Rp 10 miliar di tambah sepertiga karena diduga melakukan upaya penyelundupan barang terlarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement