Senin 23 Apr 2018 23:18 WIB

Lahan Bekas Terminal Sukabumi akan Dijadikan Hutan Kota

Proses penetapan kawasan hutan kota ini masih dalam tahap pengkajian.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Terminal Sukabumi
Foto: Republika
Terminal Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana menjadikan lahan bekas Terminal Sukabumi di Jalan Sudirman sebagai hutan kota atau ruang terbuka hijau. Proses penetapan kawasan hutan kota ini masih dalam tahap pengkajian.

"Sesuai recana lahan ini dalam proses untuk dijadikan hutan kota," terang Kepala Seksi Penataan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Fajar Rahmansyah, Senin (23/4). Lahan bekas Terminal Bus Sudirman Kota Sukabumi berada di  Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Rencana tersebut, terang Fajar, sudah tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Sukabumi sejak lima tahun lalu. Kini, untuk mewujudkannya masih memerlukan pengkajian layak atau tidaknya dijadikan hutan kota atau RTH.

Fajar menuturkan, sampai saat ini detail engineering design (DED) rencana tersebut belum dibuat. Tahapan itu akan dilakukan ketika pengkajian layak atau tidaknya dijadikan hutan kota selesai maka dilanjutkan pembuatan DED yang akan selesai pada 2019 mendatang. Berikutnya DLH Kota Sukabumi akan mengajukan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun kawasan tersebut sebagai hutan kota.

Sebelumnya, Pemkot Sukabumi akan segera memperbaiki taman kota yang rusak akibat diterjang angin kencang pada awal April 2018 lalu. Targetnya perbaikan taman ini bisa segera dilakukan dengan pengajuan anggaran sebesar Rp 100 juta.

"Dari delapan taman kota tematik, sebanyak dua di antaranya rusak akibat bencana beberapa waktu lalu," terang Fajar Rahmansyah.

Seperti diketahui, Kota Sukabumi dilanda badai yang ditandai hujan deras dan angin kencang pada 4 April 2018 lalu. Dampaknya, puluhan pohon tumbang dan menimpa sejumlah kendaraan dan permukiman warga.

Menurut Fajar, taman yang rusak tersebut harus segera diperbaiki agar bisa dimanfaatkan kembali oleh warga masyarakat Sukabumi. Untuk memperbaikinya DLH telah mengajukan anggaran kepada Pemkot Sukabumi sebesar Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement