Rabu 02 May 2018 08:05 WIB

Insiden Sembako Monas, Polisi Diminta tak Asal Berkesimpulan

Ikatan Advokat Muslim Indonesia meminta panitia pembagian sembako bertanggung jawab.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) Djudju Purwantoro menyatakan prihatin dan penyesalan atas terjadinya peristiwa tewasnya dua anak dalam pembagian sembako di lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4). Acara yang diselenggarakan oleh Forum Untuk Indonesia itu membuat dua anak, yaitu Adinda Rizki (12) dan Mahesha Junaedi (10), merenggang nyawa.

Djudju mengatakan, pihaknya berharap agar kepolisian tidak gegabah dalam membuat kesimpulan. Yakni, dengan cepat dan mudah menyimpulkan bahwa kematian anak-anak tersebut adalah akibat mengidap suatu penyakit yang tidak terkait dengan peristiwa bagi-bagi sembako di Monas.

Baca: Polisi: Korban Tewas di Monas Alami Keterbelakangan Mental.

Djudju melanjutkan, peristiwa hilangnya nyawa tersebut juga merupakan delik umum atau formal. Sehingga, kepolisian harus segera bertindak cepat untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan kepada siapa pun yang terlibat dan penanggung jawabnya, tanpa intervensi dan diskriminasi.

"Jangan sampai berita kematian di atas yang justru lebih penting. Kok sepertinya malah dikalahkan, lebih ngetren dengan sekadar berita adanya dugaan intimidasi tentang dukung-mendukung calon presiden 2019 dalam car free day (CFD)," kata Djudju dalam pesan singkatnya, Rabu (2/5).

Djudju meminta panitia pembagian sembako bertanggung jawab. "Panitia pelaksana telah tidak berhati-hati, sembrono, dan ceroboh sehingga mengakibatkan kematian pada orang lain. Dalam hukum, peristiwa ketidakhati-hatian, walau kematian tersebut memang tidak dikehendaki oleh pelaku, adalah bentuk kelalaian atau delik culpa," kata Djudju menjelaskan.

Oleh karena itu, Djudju menegaskan, panitia pelaksana patut dimintai pertanggung jawabannya. Karena, kata Djudju, panitia diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyatakan: "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

Baca: Polri akan Selidiki Kematian Dua Anak Saat Pembagian Sembako.

Ketua penyelenggara Dave R Santosa kepada Pemprov DKI Jakarta pada 25 April 2018 menyatakan acara di Monas pada Sabtu pekan lalu adalah acara yang diprakarsai oleh Forum Untukmu Indonesia. "Segala akibat dari acara yang terjadi menjadi tanggung jawab dari panitia penyelenggara," demikian kata Dave dalam suratnya yang sempat beredar viral di media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement