Pengelolaan Tambang di Babel Harus Sesuai UU

Tambang beserta kandungan di dalamnya harus dapat dimanfaatkan secara maksimal

Jumat , 04 May 2018, 19:08 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Dardiansyah
Foto: Humas DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Dardiansyah

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKA BELITUNG -- Anggota Komisi VII DPR RI Dardiansyah menegaskan semua potensi pertambangan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus dikelola dengan sistem yang baik. Pengelolaan harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segala hasil tambang beserta kandungan di dalamnya harus dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Dardiansyah dalam rangkaian Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Pangkal Pinang, Provinsi Babel, belum lama ini.

Berdasarkan tinjauannya secara langsung di lapangan, Dardiansyah menyatakan banyak sisi positif dari reklamasi areal pascatambang Air Jangkang yang telah dilakukan PT Timah Tbk. “Namun demikian, tetap perlu dikedepankan pertambangan yang sesuai prosedur aturan yang ada,” imbuhnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga meminta agar reklamasi dijalankan dengan baik, sehingga tingkat kesuburan tanah itu juga nantinya dapat diperoleh. “Kita tetap akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap hal ini, meskipun kinerja yang ada sudah cukup baik,” tandasnya.

Komisi VII DPR merasa sangat bangga dengan potensi tambang yang dimiliki oleh Provinsi Babel, sambungnya. “Komisi VII juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dan PT Timah dalam melakukan perbaikan lingkungan alam di Babel,” tutup Dardiansyah