Jumat 11 May 2018 00:16 WIB

Ombudsman tak Mau Pembukaan Jalan Jatibaru Tunggu Sky Bridge

Ombudsman Jakarta meminta PKL di Jalan Jatibaru segera direlokasi.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tetap keukeuh meminta Jalan Jatibaru di Tanah Abang dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum. Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sana harus dilakukan segera tanpa menunggu pembangunan sky bridge yang diperkirakan masih lama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman tidak berubah untuk meminta relokasi PKL. Jika itu dilakukan setelah pembangunan sky bridge, publik yang akan dirugikan karena harus menunggu terlalu lama.

"Lama sekali (kalau menunggu APBD-P). Kita tetap sama seperti LAHP kita (meminta Jalan Jatibaru dibuka secepatnya)," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (10/5).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelumnya mengklaim telah ada kesepakatan dengan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya untuk merelokasi PKL di Jalan Jatibaru setelah pembangunan sky bridge selesai dikerjakan. Jembatan yang membentang dari Blok G hingga Stasiun Tanah Abang ini rencananya akan dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.

Namun, Dominikus membantahnya. Jika dilakukan menunggu selesai pembangunan sky bridge, ia mengatakan masyarakat menunggu terlalu lama lantaran APBD-P juga belum pasti kapan dibahas, selesai hingga disahkan bersama DPRD DKI. Menurutnya, pemprov harus berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pembukaan Jalan Jatibaru.

Jalan yang kini digunakan PKL untuk berjualan tersebut, kata Dominikus, difungsikan tidak sebagaimana mestinya. Ia tetap berpendapat, pembukaan jalan itu harus dilakukan secepatnya sesuai LAHP yang dikeluarkannya.

"Cuma pemprov juga minta waktu karena mau dianggarkan di APBD-P bangun sky bridge. Kita tunggu (pertemuan pemprov dengan Ditlantas) hasilnya kayak apa," ujar dia.

Dominikus menambahkan, Ombudsman menoleransi jika pembukaan jalan diundur untuk sementara waktu. PKL, kata dia, juga membutuhkan kepastian keberlangsungan berjualan dan tak bisa dipindah tanpa ada kejelasan tempat relokasi, apalagi menyambut bulan suci Ramadhan.

"Iya kalau bisa sesudah lebaran lah (Jalan Jatibaru dibuka). Kita biarin dulu pedagang jualan sampai lebaran," katanya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Sigit Widjatmoko mengatakan, pembangunan sky bridge di Jalan Jatibaru, Tanah Abang akan menggunakan dana dari APBD. Artinya, pelaksanaan pembangunan dilakukan setelah APBD-Perubahan 2018 disahkan.

"Sky bridge mulai disepakati, akan menggunakan dana APBD. Artinya dibahas melalui APBD-Perubahan (pendanaannya)," kata dia.

Sigit mengklaim bahwa Pemprov DKI dan Ombudsman Jakarta Raya telah sepakat dengan solusi ini dalam polemik penataan di Tanah Abang. Jalan tengah disetujui kedua pihak terkait LAHP Ombusman beberapa waktu lalu.

"Dijanjikan oleh pemprov dan sudah disepakati oleh Ombudsman. Dua bulan setelah APBD-P ditetapkan sky bridge tersebut harus selesai," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement