Rabu 27 Jun 2018 20:03 WIB

Di Makassar, Kotak Kosong Unggul 53,45 Persen

Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang pertama kali terjadi di Makassar.

Red: Ani Nursalikah
Wartawan memperhatikan proses hitung cepat (quick count) Pilkada 2018 melalui layar computer di Kantor LSI, Jakarta, Rabu (27/6).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wartawan memperhatikan proses hitung cepat (quick count) Pilkada 2018 melalui layar computer di Kantor LSI, Jakarta, Rabu (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga riset Celebes Research Center (CRC) yang melakukan hitungan cepat (quick count) menempatkan kotak kosong menjadi peraih suara terbanyak mengalahkan pasangan calon Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

"Data yang masuk untuk pilkada Makassar sudah 86 persen dan kotak kosong unggul tipis dari paslon tunggal," ujar Direktur CRC Herman Heizer di Makassar, Rabu (27/6).

photo

Ia mengatakan data server yang diterimanya untuk sementara menempatkan kotak kosong dengan persentase perolehan suara 53,45 persen diikuti paslon Appi-Cicu 46,55 persen. Herman menyatakan kemenangan kotak kosong di pilkada Makassar cukup mengejutkan.

Pilkada Makassar hanya diikuti pasangan calon tunggal Munafri Afifuddin-Andi Rachmatika Dewi. "Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang pertama kali terjadi di Makassar dan pemenangnya juga kotak kosong," katanya.

Baca juga: Pilkada Kotak Kosong 2018

Pada pemilihan kepala daerah serentak ini paslon Appi-Cicu didukung koalisi partai politik (parpol) yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar. Sedangkan mantan pejawat wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang menggandeng Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti maju melalui jalur perseorangan.

Namun dalam proses, sebelum tahapan pilkada berlanjut hingga ke tahap pencoblosan tim hukum Appi-Cicu kemudian memperkarakan paslon pejawat itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA). Keputusan peradilan tertinggi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak upaya kasasi dari KPU Makassar terkait pembatalan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement