Kamis 28 Jun 2018 16:27 WIB

KPU: Tunggu Hasil Resmi Pilkada Makassar

Para pemangku kepentingan diminta tak larut dalam euforia hasil sementara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, meminta masyarakat menanti hasil resmi pemungutan suara pilkada kota Makassar. Jika hasil akhir secara resmi dimenangkan oleh kolom kosong, maka pilkada Kota Makassar akan kembali diulang pada 2020.

"Soal pilkada Kota Makassar, kita menunggu hasil resmi saja.  Walaupun menurut hasil hitung cepat dan juga hasil dari rekapitulasi KPU yang menang adalah kolom kosong. Tapi mari kita lihat lagi final result (hasil akhir) seperti apa," ujar Ilham ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/6).

Jika hasil resmi penghitungan KPU menyebutkan kolom kosong yang menang, maka pilkada akan diulang. Hal ini, kata Ilham, sesuai dengan aturan pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Dalam aturan itu, seharusnya pilkada diulang pada tahun berikutnya. Namun, karena 2019 itu kita menyelenggarakan pilpres dan pileg, maka jika kolom kosong yang menang nanti akan diulang, kemungkinannya pada 2020," tambah Ilham.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, meminta pendukung kolom kosong di pilkada Kota Makassar tidak berlebihan merayakan euforia kemenangan. Menurutnya, hasil resmi pemungutan suara pilkada di kota tersebut saat ini masih menanti data dari KPU.

"Saya harap semua pendukung kolom kosong, jangan  merayakan euforia kemenangan dulu. Saya lihat sekarang di Makassar ada euforia kemenangan (kolom kosong). Saya harap hal tersebut dihentikan," ujar Sumarsono ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/6).

Dia pun mengingatkan kepada pemangku kepentingan agar tidak ikut larut dalam euforia tersebut. Pasalnya pemangku kepentingan atau pemerintah daerah setempat adalah simbol dari pengayoman kepada semua kontestan pilkada.

Dengan begitu, pemerintah daerah setempat semestinya tidak memihak kepada kolom kosong atau sebaliknya.  "Sehingga kondisi saat ini tidak akan menyinggung kontestan lain," lanjut dia.

Sumarsono juga mengingatkan penghitungan hasil pemungutan suara secara resmi masih diproses oleh KPU. Karena itu, nanti akan ada pengumuman resminya.

Angka perolehan suara saat ini adalah hasil dari hitung cepat atau quick count.
"Angka resmi tunggu KPU, karena itu saya pikir euforia kemenangan pilkada jangan berlebihan. Karena menang atau kalah adalah kemenangan bagi rakyat. Siapa yang menang akan jadi pemimpin di daerah itu yang harus menghormati siapa yang dulu mendukung atau tidak mendukungnya, " tambah Sumarsono.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Makassar menjadi perbincangan karena hanya diikuti satu paslon, yakni Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu). Paslon Appi-Ciccu melawan kolom kosong pada 27 Juni lalu.

Berdasarkan hasil sementara dari hitung cepat dan data dari KPU, kolom kosong masih unggul dari Paslon Appi-Ciccu. Namun, perhitungan dari pihak Appi-Ciccu juga menyebutkan perolehan suara mereka lebih unggul dari kolom kosong.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement