Ahad 01 Jul 2018 07:08 WIB

KPU Diminta Transparan Soal Rekapitulasi Pilkada Makassar

Ada insiden wartawan yang tidak diperkenankan meliput proses penghitungan suara.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Fritz Edward Siregar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI transparan terkait rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Kota Makassar. Terlebih, adanya insiden wartawan yang tidak diperkenankan meliput proses penghitungan suara.

Fritz menjelaskan, regulasi mengenai rekapitulasi pemilu sebenarnya telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Dalam aturan tersebut, masyarakat diperbolehkan hadir dalam penghitungan suara.

“Saya rasa itu sudah hal yang jamak hampir seluruh daerah Indonesia bahwa KPU selama ini setelah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujar Fritz di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/6).

Bawaslu pun telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) kota Makassar untuk mengklarifikasi adanya persoalan tersebut. Sebab, masyarakat yang ingin menyaksikan proses penghitungan suara tersebut menjadi terhalangi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan perlu ditelusuri lebih dulu kejadian yang sebenarnya. Namun, menurutnya, KPU membolehkan masyarakat luas untuk menyaksikan rekapitulasi penghitungan suara. 

"Mungkin di sana ruangannya kecil kalau masuk semua enggak cukup. Mungkin yang boleh masuk sebagian. Kalau semata-semata enggak boleh masuk semua saya enggak yakin, karena kami pun ketika melakukan itu terbuka," katanya. 

Baca Juga: AJI Kecam Larangan Peliputan Rekapitulasi Pilwalkot Makassar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement