Kamis 09 Aug 2018 05:35 WIB

Dihukum 8,5 Tahun Penjara, Mantan Kapolsek Ini Menangis

Ia terbukti mengedarkan 98.74 gram sabu

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut, AKP Raden Heru Sulistio, menangis di kursi pesakitan. Dia dihukum delapan tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah mengedarkan 98,74 gram sabu.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/8). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan serta membebankan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar diganti dengan satu bulan penjara," kata hakim ketua, Nazar Efriandi.

Dalam kasus ini, AKP Raden Heru Sulistio tidak sendirian. Dua terdakwa lain, yakni Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto juga dihukum 8,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa.

"Terdakwa ini sepertinya terlarut dalam persahabatan sehingga terlibat kasus narkotika ini," kata penasihat hukum terdakwa, Guntur Peranginangin, usai sidang.

Usai mendengar vonis, AKP Raden Heru Sulistio tampak menangis. Tangisnya terus berlanjut hingga dibawa pengawal tahanan menuju sel sementara PN Medan.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diringkus Ditres Narkoba Polda Sumut di Swalayan Maju Bersama, Jl Tritura, Marendal, Medan, 9 Desember 2017. Penangkapan Heru yang merupakan mantan Kapolsek Sipirok, Tapanuli Selatan, tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Polisi yang menyaru sebagai pembeli lalu memesan sabu dan bertemu dengan Heru. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement