Senin 27 Aug 2018 16:30 WIB

Sandiaga Mundur untuk Hindari Politisasi Jabatan

Daripada sekadar cuti, Sandiaga memilih untuk mengundurkan diri

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, Sandiaga Uno
Foto: Republika
Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan alasannya berhenti sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta masa bakti 2017-2022. Ia mengatakan keputusan itu diambil untuk menghindari adanya politisasi jabatan.

Sandiaga menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, pencalonan dirinya sebagai bacawapres dapat dilakukan dengan mengambil cuti. Namun, ia tidak mengambil keputusan itu.

"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang Wakil Gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas," kata Sandiaga dalam pidato pernyataan berhenti di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

(Baca: Sandiaga Bacakan Surat Pernyataan Berhenti di Depan DPRD)

"Maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti, dan mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan diri ataupun golongan," lanjut dia.

Sandiaga mengatakan, keputusannya untuk berhenti sebagai Wagub DKI Jakarta didasari atas komitmen dan tanggung jawab. Ia ingin memberikan ruang dan kepastian kepada wakil gubernur yang nanti akan menggantikannya agar dapat bekerja maksimal bersama Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

Di sisi lain, keputusan ini juga menguntungkan dirinya. Sebab, ia dapat fokus menghadapi kontestasi sebagai bacawapres berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Sandiaga membacakan teks surat pernyataan berhenti sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa bakti 2017-2022. Berikut bunyi surat pernyataan berhenti Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta:

"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement